MATARAM, PolitikaNTB – Keributan terjadi antara warga lokal H. Suriman dengan Warga Negara Asing (WNA) Brendan Edward Muir selaku penyewa lahan di Gili Trawangan.
Dalam video yang beredar, pihak warga lokal menyegel sebuah bangunan yang berada di atas lahan yang disewa oleh WNA tersebut. Keributan itu viral di sejumlah platform media sosial.
Dalam video tersebut, pihak warga meminta atensi segera dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk turun tangan memberikan perhatian kepada situasi di Gili Trawangan. Mereka tidak ingin konflik tersebut meluas dan berakibat kurang baik bagi iklim pariwisata.
Kepala UPTD Gili Tramena Mawardi Khairi angkat bicara ihwal keributan tersebut. Mawardi meminta semua pihak untuk menahan diri.
Ia menjelaskan, pasca pemutusan kontrak produksi dengan PT GTI (Gili Trawangan Indah) tahun 2021, fakta di lapangan ditemukan adanya perjanjian sewa’menyewa di bawah tangan antara masyarakat dengan pihak asing dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Berdasarkan data yang direkapitulasi oleh UPTD DWU Gili Tramena, ada sekitar 20 Perusahaan / PMA yang menjalin perjanjian sewa-menyewa dibawah tangan dengan masyarakat,” kata Mawardi, pada Senin (2/6/2025).
BACA JUGA: Pemprov NTB Segera Evaluasi Kontrak Lahan di Gili Trawangan

Salah satunya adalah perjanjian antara H. Suriamin (Masyarakat Trawangan) dengan (Brenden Edward Muir/PT. Wyndarra Gili Developments) yang menjalin kontrak sejak 27 Mei 2015 – 27 Mei 2035 atau sekitar 20 tahun.
Dengan rincian system pembayaran yang di tuangkan dalam pasal 2 dengan total Rp 7.525.000.000, sebagai berikut:
1. 5 Tahun pertama: (Rp 1.750.000.000)
2. 5 Tahun kedua: (Rp 1.837.500.000)
3. 5 Tahun ketiga:(Rp 1.925.000.000)
4. 5 Tahun keempat: (Rp 2.012.500.000)
Berdasarkan data permohonan di UPTD, para pihak sama-sama mengajukan permohonan kerjasama pemanfaatan lahan kepada Gubernur NTB melalui UPTD DWU Gili Tramena. Akan tetapi masih dalam proses pengkajian.
Berdasarkan informasi yang di himpun UPTD, pihak Suriamin mendasari penguasaan tanah seluas ±31,6 are atas dasar SPPT 52.08.050.003.004-0066.0 dan 52.08.050.003.004-0067.0 berupa tanah kosong. Selanjutnya, pihak Brenden Edward Muir/PT. Wyndarra Gili Developments membangun Hostel My Mate Palace ± 30 kamar.
Selama 2015-2021 pembayaran kontrak berjalan sesuai kontrak. Namun pasca pemutusan kontrak PT GTI, melalui Tim Satgas GTI yang didamping KPK RI, Kejati NTB melarang pembayaran kontrak kemasyarakatan, tetapi harus ke pemerintah provinsi.
“Pemprov akan bijak mengambil keputusan agar para pihak tidak ada yang dirugikan atas kontrak-kontrak yang terjadi sebelum pemutusan kontrak GTI dengan tetap memperhatikan atauran-aturan hukum yang berlaku. Kita ingin semua selesai melalui koridor hukum yang berlaku,” paparnya.
Menindaklanjuti aksi penutupan oleh
H. Suriamin terhadap Hostel My Mate Palace pada jumat 29 Mei 2025, didasarkan karena pihak Brenden Edward Muir/PT Wyndarra Gili Developments tidak bersedia membayar lagi kontrak ke Suriamin.
“Sampai ada kepastian hukum dari Pemprov NTB para pihak kami sudah mediasi bulan Februari 2025 tapi pihak Suriamin tidak hadir sehingga belum ada kesepakatan,” jelasnya.
BACA JUGA: Jejak Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Anggota Propam Polda NTB yang Meninggal ‘Tak Wajar’
Pihaknya mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menahan diri. Sehingga tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memicu kegaduhan, apalagi sampai kerkonsekuensi hukum. Pihaknya menekankan semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas, terutama di daerah pariwisata.
“Kami akan koordinasikan dengan para pihak yang bersengketa dan ke pimpinan, kami menghimbau kepada semua pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, agar kondusivitas kemanan ketertiban di Kawasan Gili Trawangan tetap terjaga,” bebernya.