Hukrim

Seniman Hukum Law Firm Apresiasi Kolaborasi Pemprov NTB dan ADVOKAI dalam Gerakan Seribu Paralegal

MATARAM, PolitikaNTB – Pendiri sekaligus Direktur Seniman Hukum Law Firm, Muhamad Haerudin MS, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) yang menggelar Pelatihan Paralegal dalam program Gerakan Seribu Paralegal (GSP).

Sebagai informasi, Bung Heru sapaan akrabnya merupakan pengacara sukses yang telah berkarier selama 10 tahun. Dia juga merupakan Direktur Mahnun Siddik Law Office, pendiri sekaligus ketua pada Yayasan LBH Galang Bulan dan juga pernah menjadi Ketua Pamswakarsa Amphibi Muda Lombok Tengah. Kiprahnya di dunia hukum cukup tersohor dengan menangani banyak perkara di NTB.

Menurut Bung Heru, kolaborasi antara Pemprov NTB dan ADVOKAI merupakan terobosan penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.

“Saya mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTB dan Bapak Gubernur Lalu Muhamad Iqbal yang telah membuka ruang kolaborasi dengan ADVOKAI melalui Gerakan Seribu Paralegal. Ini bukan sekadar kegiatan pelatihan, tetapi investasi sosial untuk memperkuat kesadaran dan pelayanan hukum di tengah masyarakat,” ujar Bung Heru, Senin (8/6/2026).

Menurut Bung Heru, keberadaan paralegal memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum. Paralegal dapat membantu memberikan pemahaman hukum dasar, pendampingan awal, hingga membantu penyelesaian persoalan melalui jalur mediasi sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

“Paralegal merupakan ujung tombak akses keadilan. Mereka hadir lebih dekat dengan masyarakat, memahami persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar, dan mampu memberikan bantuan hukum dasar yang sangat dibutuhkan warga,” katanya.

Ia menilai program tersebut sangat relevan dengan kondisi masyarakat NTB yang memiliki wilayah geografis luas serta banyak desa yang membutuhkan penguatan kapasitas hukum masyarakat.

“Melalui keberadaan paralegal, akses keadilan tidak lagi hanya berada di kantor pengadilan atau lembaga bantuan hukum di perkotaan. Akses keadilan bisa hadir sampai ke tingkat desa, bahkan menyentuh kelompok masyarakat yang selama ini kesulitan menjangkau layanan hukum formal,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama yang telah dibangun antara Pemprov NTB dan ADVOKAI tidak berhenti pada pelatihan semata, melainkan segera ditindaklanjuti dengan program-program konkret yang berkelanjutan.

“Kami berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan. Setelah pelatihan, perlu ada pembinaan, pendampingan, dan penguatan jaringan paralegal agar Gerakan Seribu Paralegal benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Menurut Bung Heru, keberhasilan program tersebut akan menjadi model yang dapat direplikasi oleh daerah lain dalam upaya memperluas kesadaran hukum dan pelayanan hukum berbasis masyarakat.

“Jika dijalankan secara konsisten, saya yakin Gerakan Seribu Paralegal akan menjadi contoh nasional tentang bagaimana pemerintah daerah dan organisasi advokat dapat berkolaborasi membangun budaya sadar hukum dari tingkat desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bung Heru menegaskan bahwa penguatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif.

“Semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, maka potensi konflik dapat diminimalisasi. Ketika konflik terjadi pun, masyarakat memiliki pilihan penyelesaian yang lebih baik dan lebih berkeadilan. Di sinilah pentingnya peran paralegal sebagai mitra masyarakat,” tutupnya.

Bung Heru menilai keberadaan paralegal juga dapat membantu mengurangi berbagai persoalan hukum yang kerap muncul akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Menurutnya, banyak sengketa yang sebenarnya dapat diselesaikan sejak dini apabila masyarakat memiliki akses terhadap informasi hukum yang benar dan pendampingan yang memadai.

“Sering kali persoalan hukum di masyarakat menjadi besar bukan karena masalahnya rumit, tetapi karena kurangnya pemahaman hukum dan tidak adanya pihak yang mampu menjembatani komunikasi para pihak yang bersengketa. Di sinilah peran paralegal menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia mengatakan paralegal tidak hanya berfungsi memberikan edukasi hukum, tetapi juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, advokat maupun instansi pemerintah yang berwenang.

“Paralegal dapat menjadi sahabat masyarakat dalam mencari solusi hukum. Mereka bukan pengganti advokat, tetapi menjadi bagian penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” katanya.

Bung Heru optimistis Gerakan Seribu Paralegal yang digagas ADVOKAI bersama Pemerintah Provinsi NTB akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam jangka panjang.

“Ketika masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya, maka potensi konflik sosial maupun sengketa hukum dapat ditekan. Ini akan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, harmonis dan berkeadilan,” ujarnya.

Terakhir, Bung Heru berharap kepolisian dan kejaksaan turut mengambil peran dalam mendukung Gerakan Seribu Paralegal. Menurutnya, kolaborasi antarpenegak hukum sangat diperlukan agar program tersebut tidak hanya berjalan sebagai kegiatan pelatihan, tetapi mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button