MATARAM – Kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di DPRD Kota Mataram tahun 2024 kini tengah diusut Kejasaan Negeri (Kejari) Mataram.
Kepastian itu disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram Mardiono. Mardiono menuturkan, perkara ini naik ke tahap penyidikan sejak Januari 2025 lalu.
Langkah berikutnya, jaksa melakukan koodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
“Untuk mengetahui kerugian negara,” katanya dalam keterangan yang diterima PolitikaNTB pada Rabu (9/4/2025).
Dalam waktu dekat, jaksa akan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya, sejumlah anggota DPRD Kota Mataram dan kelompok penerima. Hal itu untuk melengkapi petunjuk dari BPKP. Saat ini, pemanggilan saksi masih terkendala. Menyusul terbatasnya penyidik Pidsus.
“Penyidiknya banyak yang pindah,” ujar Mardiono.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, total anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram dalam bentuk Bansos itu mencapai Rp 92 miliar. Mereka membagikannya ke sejumlah kelompok. Masing-masing menerima anggaran Rp50 juta.
Masing-masing anggota DPRD membagikan Pokir dalam bentuk uang kepada penerima. Mereka menyalurkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Namun penerima Bansos tersebut tidak pernah mengusulkan proposal. Sisi lain, dewan sudah memasukkannya ke dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.
Saat penyaluran, muncul dugaan para kelompok tidak mendapatkan sesuai harapannya. Dugaan lain ada pemotongan anggaran yang harus diterima.