Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Jadi Tersangka Kasus NCC: Ini Perjalanan Hidup Saya

MATARAM – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Sayuti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC). Penetapan tersangka sekaligus penahanan Rosiady dilakukan pada Kamis (13/2/2024) oleh Kejati NTB.
“Iya tersangka inisial R yang merupakan mantan Sekda NTB kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Praya,” ujar Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB terkait Kasus Korupsi NCC, Indra HS.
Sebagai informasi, Rosiady diperiksa sejak pukul 12.10 WITA hingga pukul 15.35 WITA. Setelah itu, pria yang kini menjabat Dosen Universitas Mataram tersebut dikenakan rompi tahanan untuk dibawa ke Rutan Praya menggunakan mobil tahanan.
Rosiady kepada wartawan mengaku pasrah dengan penahanan yang dilakukan penyidik Kejati NTB terhadapnya.
“Ya, inilah perjalanan hidup saya. Kita jalani saja,” ucapnya sambil naik ke mobil tahanan.
Dalam kasus ini, Rosidy terindikasi menyalahgunakan wewenang sehingga membuat kerugian negara atas gagalnya pembangunan NCC. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rosiady langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Praya Lombok Tengah.
Total kerugian negara dari batalnya dibangun NCC atas kerja sama Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza mencapai Rp 15,2 miliar.
Hasil tersebut didapat berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh akuntan publik.
Selain Rosiady, mantan Direktur PT Lombok Plaza inisial DS juga sebelumnya telah ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.