Hukrim

Deretan Kasus KONI yang Ditangani APH di 2024, untuk Kota Mataram Masih Penyelidikan

PoltikaNTB melansir sederet kasus-kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) di Indonesia pada tahun ini yang ditangani aparat penegak hukum atau APH :

KONI Kotawaringin Timur

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

      Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangani dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 hingga 2023.

      Pada 2021, Koni Kabupaten Kotawaringin menerima hibah sebesar Rp 3.264.278.165. Pada 2022 sebesar Rp 8.748.750.000. Selanjutnya pada 2023 sebesar Rp 18.228.000.000. Total keseluruhan Rp. 30.241.028.165.

      Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (31/5).

      KONI Lampung

      Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung sebesar Rp 2,5 Miliar Tahun Anggaran 2020.

        Kejaksaan Tinggi Lampung melanjutkan kasus tersebut ke tahap pemberkasan. Dari kasus tersebut, jaksa telah menetapkan dua tersangka.

        KONI Sumsel

        Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel).

          Pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (21/3), Kejati Sumsel menuntut dua terdakwa dari kasus tersebut karena telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

          KONI Kab. Lingga

          Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, tahun 2021-2022 yang bersumber dari APBD.

            Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut. Ditaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 546.657.500 dari total dana hibah Rp 1,5 miliar yang diterima KONI Lingga selama dua tahun.

            KONI Kota Makassar

            Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa indikasi penyelewengan dana hibah yang dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar.

              Anggaran dana hibah yang dikelola KONI Makassar sedang dilakukan penyelidikan sekitar Rp 60 miliar untuk tahun anggaran 2022 sampai 2023.

              Tim Penyelidik Kejari Kota Makassar secara berlanjut masih terus melakukan pemeriksaan bukti-bukti dokumen pertanggungjawaban KONI Makassar atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Tahun Anggaran 2022/2023.

              Dugaan Korupsi KONI Mataram

              Dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Mataram, NTB, tahun 2021-2023 senilai Rp15,5 miliar.

                Kasus ini masih tahap penyelidikan. Kejari Mataram masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

                KONI Dompu

                Kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu, NTB, tahun anggaran 2018-2021.

                  Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Dompu Putra Taufan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah senilai Rp 11 miliar.(wan)

                  Related Articles

                  Tinggalkan Balasan

                  Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

                  Back to top button