Hukrim

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Bebas Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Ajak Semua Pihak Hormati Supremasi Hukum

MATARAM – Tim kuasa hukum Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan ketiga kliennya bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, Emil Siain, SH., MH., menyatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan tetap berjalan berdasarkan prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta pembuktian yang bertumpu pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan bebas terhadap klien kami. Putusan ini merupakan cerminan bahwa proses peradilan tetap berpegang pada prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Emil dalam keterangannya pada Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, majelis hakim telah memeriksa perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

Emil berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta seluruh hak kliennya sebagaimana telah diperintahkan dalam amar putusan pengadilan.

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

“Kami mengajak seluruh pihak menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum,” katanya.

Emil juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara secara cermat dan profesional, serta berterima kasih kepada semua pihak yang telah menghormati jalannya proses hukum sejak awal hingga putusan dibacakan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum apabila akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap menghormati hak Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Emil.

Tiga Terdakwa Bebas

Sebagai informasi, tiga anggota DPRD NTB terdakwa kasus dana siluman masing-masing Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (5/8/2026) malam.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dakwaan sekunder dan dakwaan lebih sekunder penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.

Sidang pembacaan putusan kasus dana siluman DPRD NTB dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini dan dua anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail. Pembacaan putusan dilakukan bergiliran untuk masing-masing terdakwa.

Sidang pertama untuk pembacaan putusan terdakwa Hamdan Kasim dimulai pukul 16:15 WITA hingga malam. Dianjurkan sidang kedua untuk terdakwa Indra Jaya Usman dan terakhir untuk terdakwa M. Nashib Ikroman.

Dari putusan majelis hakim, ketiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini mengatakan bahwa majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dakwaan sekunder dan dakwaan lebih sekunder penuntut umum tersebut.

Majelis hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. Selain itu, mengembalikan uang yang disita kejaksaan dari para saksi untuk perkara masing-masing terdakwa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button