Hukrim

Profil Eks Sekda NTB Rosiady Sayuti Tersangka Kasus Korupsi NCC, Jadi Dosen Universitas Mataram

MATARAM – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Sayuti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC) pada Kamis (13/2/2025). Dalam kasus tersebut, ditaksir terdapat kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.

Sebelum menjabat Sekda NTB, Rosiady diketahui pernah menjabat sejumlah posisi di Pemprov NTB sebelum akhirnya menjadi dosen di Universitas Mataram (Unram) hingga saat ini.

Dilansir dari laman PPID NTB, Rosiady memiliki nama lengkap Ir. H. Rosiady Husaenie Sayuti, M.Sc., lahir di Kotaraja Lombok Timur pada 8 Juni 1961. Pangkat terakhir Rosiady di Pemprov NTB adalah Pembina Utama Madya IV/d.

Selama berkarier di Pemprov NTB, Rosiady pernah menjabat Kepala Bappeda NTB, Asisten Administrasi Umum dan Kesra, Kepala Dikpora NTB, hingga Sekda NTB.

Pada Juni 2019, Rosiady resmi berhenti menjabat Sekda NTB. Ia kemudian memustuskan kembali ke pekerjaan lamanya yakni sebagai pengajar (dosen) di Universitas Mataram hingga saat ini.

Di dunia akademik, Rosiady menuntaskan program sarjana 1 (S1) di Universitas Mataram studi Sosial Ekonomi Pertanian pada 1986.

Ia kemudan menyelesaikan studi magister dan doktoralnya di The Ohio State University, Amerika Serikat pada 1992 dan 1995. Ia juga tercatat pernah menjabat Ketua Program Studi (Prodi) Sosiologi Universitas Mataram.

Rosiady Jadi Tersangka Kasus NCC

Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Rosiady Sayuti resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Center (NCC). Penetapan tersangka sekaligus penahanan Rosiady dilakukan pada Kamis (13/2/2024) oleh Kejati NTB.

“Iya tersangka inisial R yang merupakan mantan Sekda NTB kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Praya,” ujar Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB terkait Kasus Korupsi NCC, Indra HS.

Sebagai informasi, Rosiady diperiksa sejak pukul 12.00 WITA hingga pukul 15.30 WITA.  Setelah itu, pria yang kini menjabat Dosen Universitas Mataram tersebut dikenakan rompi tahanan untuk dibawa ke Rutan Praya menggunakan mobil tahanan.

Rosiady kepada wartawan mengaku pasrah dengan penahanan yang dilakukan penyidik Kejati NTB terhadapnya.

“Ya, inilah perjalanan hidup saya. Kita jalani saja,” ucapnya sambil naik ke mobil tahanan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button