PARTAI POLITIK

IMDI NTB Soroti Dukungan Plt Ketua Demokrat NTB Jelang Musda V: Plt Seharusnya Menjaga Netralitas Musda

MATARAM, PolitikaNTB — Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) NTB menyoroti beredarnya Surat Pernyataan Dukungan yang ditandatangani Si Made Rai Edi Astawa, S.Sos., M.P.M., selaku Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTB, kepada Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat NTB periode 2026–2031.

Dalam surat yang diterima IMDI NTB tersebut, Made Rai Edi Astawa secara tegas mencantumkan dirinya sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTB sekaligus Pemegang Hak Suara Musda, dan menyatakan dukungan kepada Hadi Gunawan.

Ketua IMDI NTB, M. Fihiruddin, menilai dokumen tersebut patut dipertanyakan dari perspektif netralitas penyelenggaraan Musda, terlebih dukungan tersebut diberikan oleh pejabat sementara yang juga memegang hak suara dalam forum Musda.

“Dokumen ini sangat jelas. Yang memberikan dukungan adalah Plt Ketua DPD Demokrat NTB dan dalam surat yang sama ditegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang hak suara Musda. Karena itu, pertanyaan publik dan kader sangat sederhana: bagaimana mungkin seseorang yang memiliki posisi strategis sekaligus hak suara dalam Musda dapat memberikan dukungan kepada salah satu kandidat?” tegas Fihiruddin.

Menurut Fihiruddin, IMDI NTB tidak mempersoalkan hak politik personal setiap kader untuk menentukan pilihan. Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika pilihan tersebut dituangkan secara resmi oleh seseorang yang sedang menjalankan mandat sebagai Plt Ketua DPD.

“Kami tidak mempersoalkan hak seseorang untuk memiliki pilihan. Yang kami persoalkan adalah penggunaan posisi Plt Ketua DPD dalam konteks kontestasi Musda. Plt seharusnya menjaga keseimbangan dan memastikan seluruh kandidat memperoleh ruang yang sama. Jangan sampai pemegang mandat organisasi sekaligus menjadi bagian dari kontestasi,” ujarnya.

Fihiruddin juga menyoroti dukungan dari 10 DPC Partai Demokrat kabupaten/kota kepada Hadi Gunawan yang mencuat menjelang Musda V. Sejumlah media telah memberitakan bahwa 10 DPC menyatakan dukungan kepada Hadi Gunawan menjelang pelaksanaan Musda.

Menurutnya, dukungan para DPC merupakan dinamika internal partai yang harus dihormati. Namun, keterlibatan Plt Ketua DPD dalam memberikan dukungan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa struktur organisasi sedang digunakan untuk mengarahkan kontestasi.

“Kalau 10 DPC memberikan dukungan, itu bagian dari dinamika politik internal Demokrat. Tetapi ketika Plt Ketua DPD yang juga pemegang hak suara Musda ikut menandatangani dukungan kepada salah satu bakal calon, maka ini harus dijelaskan secara terbuka kepada kader. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses Musda sudah diarahkan sejak awal,” kata Fihiruddin.

IMDI Minta DPP Demokrat Klarifikasi

IMDI NTB meminta DPP Partai Demokrat memberikan penjelasan mengenai posisi dan kewenangan Plt Ketua DPD dalam tahapan Musda V Partai Demokrat NTB, khususnya terkait pemberian dukungan kepada salah satu bakal calon.

Musda V Demokrat NTB sendiri telah dijadwalkan berlangsung pada 18 September 2026 berdasarkan keputusan DPP Partai Demokrat yang diberitakan pada 13 September 2026.

“DPP harus memastikan Musda berjalan sesuai mekanisme organisasi. Kami meminta bukan untuk membela kandidat tertentu, tetapi untuk memastikan prosesnya fair, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Fihiruddin.

IMDI Soroti Kembali Status Indra Jaya Usman
Dalam kesempatan yang sama, IMDI NTB juga meminta DPP Partai Demokrat memberikan kejelasan mengenai status Indra Jaya Usman setelah dirinya diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Mataram.

Majelis Hakim pada 5 Agustus 2026 membebaskan Indra Jaya Usman dari seluruh dakwaan penuntut umum. Pengadilan Negeri Mataram kemudian menyatakan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut telah berstatus berkekuatan hukum tetap pada 5 Agustus 2026.

Fihiruddin mengatakan, konsekuensi organisasi dari putusan tersebut perlu dijelaskan oleh DPP Demokrat, terutama karena Indra Jaya Usman sebelumnya merupakan Ketua DPD Demokrat NTB yang berstatus nonaktif.

“Putusan pengadilan harus dihormati. Jika dalam amar putusan terdapat pemulihan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak yang bersangkutan, maka DPP Partai Demokrat perlu menjelaskan secara terang bagaimana konsekuensi putusan tersebut terhadap status Indra Jaya Usman di internal partai,” ujarnya.

Fihiruddin menegaskan, IMDI NTB tidak sedang menentukan siapa yang harus menjadi Ketua DPD Demokrat NTB.

“Kami tidak sedang menjadi tim sukses siapa pun. Kami hanya meminta agar Musda berjalan sesuai aturan. Plt harus menjaga netralitas, kandidat harus memperoleh ruang yang setara, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan kepada kader Demokrat,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button