Hukrim

PBH PERADI Mataram Desak Komisi III DPR RI Awasi Perkara Rizka Sintiani, Soroti Banyak Kejanggalan

JAKARTA, PolitikaNTB – Tim Kuasa Hukum Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Mataram secara resmi melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI guna meminta pengawasan ketat terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang menjerat Rizka Sintiani, terdakwa dalam kasus kematian suaminya, Esco Fascarelly.

Tim kuasa hukum yang diwakili oleh Habib dan Rosi menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya serius dalam mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan.

“Kami tidak hanya bersurat secara formal,
tetapi juga telah melakukan koordinasi dan komunikasi aktif dengan anggota serta pimpinan Komisi III DPR RI terkait berbagai kejanggalan dalam perkara ini,” ujar Habib dalam keterangannya.

Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi mencederai prinsip keadilan. Salah satu sorotan utama adalah lemahnya konstruksi pembuktian terhadap para terdakwa.

“Dalam persidangan, tidak ada satu pun keterangan saksi maupun alat bukti yang secara jelas, tegas, dan meyakinkan mengarah kepada klien kami sebagai pelaku. Ini menunjukkan bahwa perkara ini sangat lemah secara pembuktian,” tegas Rosi.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti ketidaksinkronan keterangan antar saksi yang dinilai tidak hanya bersifat teknis, tetapi menyentuh substansi perkara.

“Keterangan para saksi justru saling bertentangan. Ini bukan sekadar perbedaan biasa, tetapi menunjukkan bahwa perkara ini tidak dibangun di atas fakta hukum yang utuh dan objektif,” lanjutnya.

Hal lain yang menjadi perhatian serius adalah tidak dilakukannya ekstraksi digital terhadap handphone milik korban, yang dinilai sebagai alat bukti krusial dalam mengungkap kebenaran.

“Handphone korban adalah kunci penting untuk membuka fakta sebenarnya. Namun hingga kini tidak pernah dilakukan ekstraksi digital. Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap profesionalitas penyidikan,” kata Habib.

Tim kuasa hukum menilai bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, tidak hanya bagi Rizka Sintiani tetapi juga bagi terdakwa lainnya.

“Atas berbagai kejanggalan ini, kami melihat perkara ini terkesan dipaksakan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Karena itu, pengawasan Komisi III DPR RI menjadi sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tambah Rosi.

PBH PERADI Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini agar tetap berada dalam koridor hukum yang benar, serta memastikan kebenaran materiil dapat terungkap tanpa adanya rekayasa.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, bukan sekadar memenuhi target penanganan perkara,” pungkas Habib.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button