Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram, Forum Ini Bakal Surati Kejagung
Mataram – Kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram sebesar Rp 15 miliar mendapat sorotan tajam dari Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggara Barat (FP4 NTB).
Direktur FP4 NTB Lalu Habiburrahman mengatakan, ia bakal segera melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Kami minta Kejagung evaluasi kinerja Kejari dan mengambil alih kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Mataram ini,” kata Habib kepada PolitikaNTB, Selasa (11/6).
Kejari Mataram Harusnya Angkat Bicara Soal Tuduhan Politisasi
Menurut Habib, seharusnya Kejari Mataram angkat bicara soal tuduhan politisasi pada kejaksaan yg disampaikan Ketua KONI Mataram di media.
“Saya baca di media bahwa Firadz menuding mencuatnya kasus ini lantaran ada kepentingan politik. Harusnya direspons oleh jaksa untuk mengklarifikasi hal itu,” tegas Habib.
Pihaknya mendorong pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan agar tidak berlarut-larut. Mengingat, kasus ini harus dibuka selebar-lebarnya.
“Intinya kalau masalah hukum, kita harus sepakat bahwa kepastian hukum itu harus lebih terang daripada matahari,” seru Habib.
Kasi Intel Kejari Mataram Enggan Beri Jawaban
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Mataram Harun Al Rasyid masih enggan memberi jawaban soal betul tidaknya pernah dilakukan pemanggilan kepada Firadz kendati pesan via Whatsapp telah dibaca.
Sebelumnya, Sekretaris Golkar NTB itu membatah ada pemanggilan dari Kejari Mataram. Firadz juga menuding mencuatnya kasus ini lantaran ada kepentingan politik.
Ia menilai hal itu sengaja dimunculkan di permukaan karena adanya kepentingan politik dari oknum.
Firadz bahkan mengelak jika dirinya telah dipanggil oleh Kejari Mataram untuk dimintai keterangan soal dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 15 miliar tersebut.
“Politiklah, saya ndak ada dipanggil,” ujarnya.
KONI Mataram mengelola dana hibah tersebut dari penyaluran anggaran Pemkot Mataram.
Rinciannya yaitu, tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar. (*)