Polres Loteng Gulung 19 Pencuri, Rerata Korban Judi Slot
Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah menggulung 19 pencuri pada Operasi Kepolisian Kewilayahan “Jaran Rinjani 2024” yang dilakukan sejak 27 Mei hingga 9 Juni 2024.
Operasi dilakukan dalam rangka pemberantasan pencurian dengan pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah menyebut jumlah kasus yang diungkap sebanyak 17 dengan 19 tersangka.
“Curanmor sepuluh kasus, curat enam kasus, dan curas satu kasus,” kata Nasrullah, Kamis (13/6).
Dari 17 kasus yang diungkap, didapatkan target operasi (TO) berjumlah tiga dan non target operasi (Non TO) berjumlah 14 dengan persentasi pengungkapan sebesar 563%.
“Polda menargetkan tiga TO pada pada operasi kali ini, tetapi kami mampu ungkap 17 kasus,” jelas Nasrullah.
Nasrullah mengatakan terjadi peningkatan kasus tiap tahun. Artinya, ada indikasi peningkatan kejahatan.
“Penyebab meningkatnya kejahatan bervariasi,” ucap Nasrullah.
Saat para tersangka ditanya satu per satu oleh Nasrullah, rerata menyebut uang hasil pencurian untuk bermain judi slot.
Salah satu tersangka inisial H dengan kasus bobol Alfamart di wilayah Praya Tengah mengaku menghabiskan Rp 200 ribu sehari untuk main judi slot.
Selanjutnya, tersangka inisial R dengan kasus bobol rumah juga mengaku sebagai korban slot sehingga melakukan pencurian.
Dua tersangka dengan kasus pencurian besi di wilayah KEK Mandalika pun demikian. Mereka mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli rokok dan main slot.
Pelaku curanmor dan curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun, sedangkan untuk curas pelaku dapat dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.(wan)