Hukrim

Polda NTB Hentikan Kasus Dugaan Perusakan Ekosistem Laut oleh PT TCN di Gili Trawangan

MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyelidikan kasus dugaan perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pemasangan pipa di perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang dilakukan oleh PT Tiara Citra Nirwana (TCN).

Penghentian kasus tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda NTB, dengan nomor B/161/XI/RES.5.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 29 November 2024.

Polda NTB menghentikan kasus ini setelah memeriksa saksi, terlapor, ahli terumbu karang, dan ahli pidana. Hasil gelar perkara dalam proses penyelidikan menyimpulkan bahwa laporan tertanggal 13 Mei 2024 tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Belum dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, sesuai dengan keterangan ahli,” kata AKBP Wendy Andrianto sebagaimana dikutip PolitikaNTB dari SP2HP pada Kamis (17/4/2025).

Keterangan ahli menyebutkan bahwa kondisi awal pada 8 Desember 2023 menunjukkan persentase tutupan karang keras hidup sebesar 38,54 persen. Setelah adanya sedimentasi akibat pengeboran, pengecekan pada 8 Mei 2024 menunjukkan persentase tersebut menurun menjadi 2,60 persen.

“Hal ini menunjukkan adanya penurunan kondisi terumbu karang dari kategori rusak sedang menjadi rusak buruk. Memang benar ada kerusakan terumbu karang akibat kegiatan pengeboran pemasangan pipa intake oleh PT Tiara Citra Nirwana (TCN), tetapi kerusakan tersebut tidak melampaui kriteria baku kerusakan terumbu karang,” bunyi SP2HP tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001, kriteria baku kerusakan terumbu karang yang dapat ditenggang adalah 50 persen. Sedangkan kondisi awal sebelum kegiatan PT TCN adalah 38 persen.

“Dengan demikian, sejak awal kondisi terumbu karang sudah dalam kategori rusak sedang dan di bawah batas toleransi,” katanya.

SP2HP juga menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menganut asas ultimum remidium.

“Maka, ahli berpendapat bahwa perbuatan PT TCN lebih baik diberikan sanksi administrasi terlebih dahulu. Jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, barulah diberikan sanksi pidana,” sebutnya.

Penghentian penyelidikan ini tampaknya bersifat sementara. Dalam surat itu disebutkan bahwa penyelidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.

“Terkait hal tersebut, proses penyelidikan dapat dibuka kembali jika ditemukan bukti atau novum baru,” ucapnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button