Kejam, Suami Habisi Istri Gara-gara Hal Ini
Lombok Tengah – Satreskrim Polres Lombok Tengah mengamankan seorang pria inisial S (41) warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut Lombok Tengah, pada Sabtu (27/1/2024) kemarin. Ia ditangkap polisi karena tega membunuh istrinya inisial I (40).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian mengatakan pelaku sebelumnya sempat membuat skenario seolah-olah istrinya tewas dirampok.
Hanya saja, berdasarkan hasil oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi yang dilakukan oleh polisi akhirnya mengungkap fakta kasus tragis tersebut.
“Jadi setelah kita lakukan olah TKP pihak keluarga meminta untuk autopsi. Dan suaminya juga langsung melapor bahwa dia menduga kalau istrinya adalah korban dari perampokan,” kata Siagian kepada awak media saat konferensi pers, Senin (29/1/2024) di Mapolres Lombok Tengah.
Menurut Siagian, berdasarkan hasil autopsi. Pihaknya menemukan sejumlah luka memar di bagian kepala, pipi hingga dua gigi korban lepas.
“Bagian perut korban juga terdapat beberapa luka lebam, itu sampai dengan dinding rahim. Jadi yang membuat fatal pendarahan itu di kepala bagian kiri dasar tengkorak karena pukulan,” bebernya.
Lebih jauh Siagian menjelaskan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal dituduh selingkuh dengan seorang janda yang disapa suaminya di sawah.
“Jadi setelah pelaku ngarit rumput, dia pulang ke rumah dan langsung cekcok karena dia diduga selingkuh atau cemburu si korban,” ujar Siagian.
Cekcok pasutri ini pun berlangsung alot, sehingga pelaku gelap mata dan tega menghabisi nyawa korban dengan kayu yang dibawa oleh korban.
“Jadi pada saat itu pelaku langsung mengambil kayu yang dipegang sama korban. Setelah itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” katanya.
Selain itu, korban juga sempat membuka baju yang ia kenakan untuk menutupi luka yang dialaminya. Namun, pelaku tetap saja melakukan penganiayaan sehingga istrinya tewas.
“Walaupun istrinya sudah luka. Tapi pelaku ini tetap menganiaya korban. Habis itu langsung menggotong istrinya ke embung tempat korban ditemukan itu,” ujarnya.
Siagian mengatakan, pelaku saat telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah. Ia dikenakan pasal 338 junto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Pelaku sekarang sudah diamankan. Dia diancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya warga Dusun Pengadang, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di tergeletak di sebuah empang dekat gubuk kecil samping persawahan miliknya, pada Jumat (26/1/2024) pagi.