MATARAM – Sebanyak empat orang pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) diusulkan menjadi komisiaris.
Hal itu tertuang dala. Surat dengan nomor: 700/1695.6-XI/Set.Ev-INSP/2024 yang ditandatangani Pj Gubernur NTB Hassanudin.
Berdasarkan surat tersebut, ke empat BUMD yang dimaksud adalah PT. Bank NTB Syariah, PT. BPR NTB, PT. Jamkrida NTB Syariah, dan PT. Gerbang NTB Emas (GNE).
Surat tersebut menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor 700.1.2.1/152/IJ tanggal 1 Juli 2024. Yaitu tentang Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024.
Adapun komposisi komisaris non independen tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi sebagai Komisaris Non Independen PT Bank NTB Syariah.
2. Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani sebagai Komisaris Non Independen PT. BPR NTB.
3. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma sebagai Komisaris Non Independen PT. Jamkrida NTB Syariah.
4. Pejabat Fungsional Madya BUMD/BLUD Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahaddi Bohari sebagai Komisaris Non Independen PT. GNE.
Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani angkat bicara perihal tersebut. “Harus ada perwakilan pemerintah di BUMD sebagai alat kontrol,” ujarnya Fathul Gani.
Penetapan pejabat aktif sebagai komisaris dikatakan direkomendasikan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri).
Dalam rekomendasi tersebut, pemerintah diminta segera menempatkan pejabat aktif di posisi komisaris non-independen. Hal ini juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah sebagai pemegang saham kendali di BUMD.
“Kita memenuhi ketentuan karena temuan Irjen Kemendagri memberikan rekom salah satu adalah segera menempatkan pejabat aktif untuk duduk di salah satu komisaris non independent,” jelasnya.
Dijelaskan, Pemprov NTB sebagai pemegang saham tertinggi tidak boleh melakukan pembiaran dengan membiarkan jabatan komisaris non independent lowong. Oleh sebab itu, segera diusulkan ASN aktif untuk menjadi komisaris di empat BUMD NTB.
Selanjutnya, terkait tudingan bagi-bagi jabatan, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tersebut membantah hal tersebut. Pasalnya, setelah pengusulan, empat pejabat Pemprov NTB harus mengikuti tes fit dan proper dari Otoritas Jasa Keuangan. Setelahnya, dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melibatkan 10 kabupaten/kota NTB.
“Ya kan kalau setuju pemegang saham 10 kabupaten/kota ya oke, jadi barang. Kalau tidak setuju proses ulang,” jelasnya.