Berita

Inaq Sur Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar, Nurhidayah Turun Tangan

Lombok Barat – Ketua DPRD Lobar Datangi emak-emak yang Dituntut Rp 1 MiliarPemilik warung makan di Pantai Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar Lombok Barat diminta ganti rugi Rp 1 miliar.

Selain itu, ia diminta pindah dari lapak yang sudah ditempatinya sejak puluhan tahun lalu diminta untuk dibongkar.

Ketua DPRD Lombok Barat Hj Nurhidayah pun mendatangi emak-emak ini untuk memberi dukungan moril. Pasalnya, ia terbilang sering makan ke warung ini.

“Inaq Sur ini langganan saya, kaget saya kok tiba-tiba dituntut miliaran. Sebentar saya telpon Pak Camat juga, ” katanya, Rabu (12/6).

Inaq Sur kepada Nurhidayah bercerita kurang begitu paham terkait persoalan ini. Ia hanya tahu sudah berjualan ikan lama di pinggir pantai. Sekarang diminta pindah.

“Tiang bingung juga (diminta pindah),” kata Inaq Sur.

Tak berapa lama, Camat Batulayar Muh Subayin pun tiba di lokasi.

Ia berbincang dengan Nurhidayah. Dari keterangan Subayin persoalan ini sudah disampaikan ke pemerintah daerah, namun diminta untuk kecamatan menangani.

“Kami dari kecamatan meminta kesana (perusahaan), ya kalaupun pindah harus diberikan ganti rugi, utamakan sistem kekeluargaan, ” katanya.

Nurhidayah mengatakan, Inaq Sur juga memiliki jasa menjaga lahan dari pemilik perusahaan. Hal itu harus menjadi perhatian, harus ada kepedulian.

“Ya, sama-sama menguntungkan. Bisa diberikan kerohiman atau tali asih ke Inaq Sur, ” ucapnya.

Inaq Sur sendiri adalah janda dengan tiga orang anak yatim. Ia menghidupi keluarganya dari berjualan ikan bakar.

Tempat mengais rejeki yang telah ditempatinya berpuluh-puluh tahun tersebut. Selain diminta untuk pindah, saat ini Inaq Sur sedang menghadapi tuntutan ganti rugi Rp 1 miliar. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?