
Lombok Tengah – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jonggat dan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan atas dugaan suap pengamanan suara Pemilu 2024.
Laporan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPW Perindo NTB M. Samsul Qomar ke Bawaslu Lombok Tengah, Rabu (13/3/3024) sore tadi.
Menurut Qomar, laporan itu ia sampaikan atas dugaan kasus suap pengamanan suara yang dilakukan oleh Ketua PPK Jonggat dan Ketua PPK Pringgarata.
“Kita laporkan PPK Jonggat dan PPK Pringgarata. Tapi kita diminta ke Gakkumdu Lombok Tengah karena lokusnya di Kecamatan Jonggat dan Pringgarata,” kata Qomar kepada PolitikaNTB, Rabu malam.
Mengaku Kantongi Bukti Transfer Uang
Qomar mengatakan dirinya sudah mengantongi bukti-bukti transfer uang kepada oknum Ketua PPK Jonggat dan Pringgarata terkait pengamanan suara Pemilu 2024.
Ia menjelaskan bahwa uang itu ditransfer oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan atau tertipu oleh kedua oknum penyelenggara pemilu ad hoc tersebut.
“Kalau bukti transfer yang saya dapatkan itu ada Rp50 juta, ada Rp2,5 juta, Rp4,9 juta. Modusnya pengamanan suara dan penambahan suara,” bebernya.
Selain itu, Qomar juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mengantongi bukti soal keterlibatan oknum Panwaslu. Namun, ia masih mencari bukti yang lain.
Sejumlah Caleg DPRD Lombok Tengah Jadi Korban
Qomar menambahkan korban merupakan sejumlah caleg DPRD Lombok Tengah. Selain dua kasus tersebut, ada juga terjadi di wilayah Kecamatan Praya Timur. Korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.
“Kita juga masih dalami ada juga caleg provinsi kena tipu. Tapi belum dibuka semua. Ada juga caleg Demokrat dapil 5 Lombok Tengah. Cuma masih menunggu uangnya dikembalikan,” tuturnya.
Bawaslu NTB Akan Proses Laporan Masyarakat
Terpisah, Ketua Bawaslu NTB Itratip menegaskan pihaknya akan memproses laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyelenggara yang menerima uang dari peserta pemilu untuk pengamanan suara.
Itratip mengatakan praktik-praktik seperti ini harus dibongkar supaya dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu baik PPK maupun Panwascam.
“Karena jangan didiamkan ketika memiliki bukti tetapi harus diungkap faktanya. Karena bisa juga dalam proses itu terjadi kesepakatan, pemufakatan jahat antara oknum PPK dengan Panwaslu. Dan kita sangat terbuka untuk melakukan pendalaman terkait hal itu,” kata Itratip.
Pihaknya berharap parpol yang merasa menjadi korban serius melaporkan hal tersebut. Itratif mengaku kasus semacam itu sejak awal sudah dijadikan menjadi atensi khusus Bawaslu.
“Karena sekali lagi ini menjadi atensi kami di Bawaslu. Dan saya kira ini menjadi atensi seluruh masyarakat dan peserta pemilu,” ujar Itratif.
Menurut Itratif, untuk membongkar praktek semacam itu tak bisa hanya mengandalkan Bawaslu saja. Pihaknya berharap dalam kejadian semacam itu seluruh pihak harus bertanggungjawab.
“Karena sekali lagi, jangan didiamkan ketika mereka punya bukti. Tetapi harus diungkap faktanya, pengungkapan itu dengan cara melalui laporan ke Bawaslu,” pungkasnya.(*)