Mataram – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Imbauan ini menjadi alarm bagi seluruh ASN yang ada di Kota Mataram untuk tidak bermain-main dengan statusnya sebagai ASN.
Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menjelaskan, tentang pentingnya ASN bersikap netral dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.
Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa ASN harus netral dalam Pemilu.
Pertama soal integritas demokrasi. Keterlibatan ASN dalam aktivitas politik dapat mengancam integritas demokrasi karena ASN memiliki akses ke sumber daya, informasi, dan pengaruh yang dapat digunakan untuk memengaruhi hasil pemilihan.
Kedua, pemenuhan kewajiban tugas. ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang objektif dan berkualitas kepada masyarakat.
“Keterlibatan mereka dalam politik dapat mengganggu kinerja tugas-tugas pemerintahan mereka dan mengaburkan batasan antara kepentingan pribadi dan tugas-tugas publik mereka,” kata Yusril melalui keterangannya, Selasa (26/9).
Selain itu kata Yusril, ASN itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pegawai negeri diharapkan mampu bersikap netral.
“ASN adalah panutan bagi masyarakat dalam hal etika dan integritas. Ketika mereka menjaga netralitas dalam pemilu, mereka memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi yang adil dan bebas dari pengaruh politik yang bias,” ujarnya.
Tak itu saja, ASN juga harus mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Netralitas ASN juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
“ASN yang netral membantu memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang sempit,” tegasnya.
Dengan menjaga netralitasnya, Yusril berharap ASN dapat profesional menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam suksesi Pemilu serentak tahun 2024.
“Kami berharap semoga seluruh ASN dapat menjaga profesionalitasnya sebagai aparatur sipil negara, cukup fokus pada pelayanan publik,” tandasnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS)bBambang Suprayogi mengungkapkan bahwa, netralitas ASN bukan hanya pada tataran dunia nyata, tetapi juga di media sosial (Medsos).
Menurutnya, ASN dilarang memberikan komentar, like dan follow di media sosial peserta Pemilu 2024.
Pelarangan komentar dan like di media sosial ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Aturan ini tercatat dalam dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden,” ungkap Bambang.(*)
Penulis: Edi Suryansyah