Berita

Enam TPS di Mataram Bakal PSU, Berikut Ini Lokasinya

Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memutuskan enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Mataram untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KPU, Selasa (20/2/2024) kemarin.

Ketua KPU Kota Mataram Edy Putrawan mengatakan, 6 TPS adalah TPS 1 dan TPS 20 Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya, TPS 15 dan TPS 17 Kelurahan Turide, TPS 22 Kelurahan Karang Baru dan TPS 13 Pagutan Barat.

Pelaksanaan PSU berdasarkan rekomendasi yang diberikan Pengawas TPS di enam TPS tersebut dan akan digelar pada Sabtu, 24 Februari 2024.

“Alasannya Pengawas TPS menemukan sejumlah pemilih yang ber-KTP luar Kota Mataram,” kata Edy melalui keterangan tertulis yang diterima PolitikaNTB, pada Kamis (22/2/2024).

PSU Hanya Untuk Memilih Capres dan Cawapres

Lebih jauh Edy menjelaskan, pemilih yang bersangkutan dianggap tidak memiliki hak menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena tidak terdaftar sebagai DPT, DPTb, dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“PSU yang akan digelar pada Sabtu mendatang hanya untuk memilih Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sehingga warga hanya akan diberi satu jenis surat suara,” bebernya.

Edy menerangkan, PSU akan dilaksanakan dengan mekanisme yang sama dengan pemungutan suara biasa.

Pemilih akan menerima suarat C Pemberitahuan paling lambat sehari sebelum pencoblosan.

“Kemudian di TPS, pemilih menunjukkan surat pemberitahuan itu beserta KTP. Pemilih yang memiliki hak suara pada saat PSU adalah mereka yang terdaftar menjadi DPT dan DPTb,” jelas Edy.

Kendati demikian, Edy tak menjelaskan apa alasannya hanya melakukan pemilihan ulang pada Pilpres saja. Sedangkan untuk DPRD, DPR RI dan DPD tidak dicoblos.

“Meski di tingkat TPS digelar PSU, pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan tetap berlangsung,” tandasnya.

PSU Atas Saran Bawaslu Kota Mataram

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril mengatakan, PSU itu dilakukan atas saran yang diberikannya sesuai dengan temuan pada saat hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024 kemarin.

“Kami menyarankan untuk melakukan PSU karena PTPS menemukan adanya pemilih dari luar Kota Mataram,” kata Yusril via telpon.

Di sisi lain, Yusril tak menjelaskan alasan KPU melakukan PSU tersebut Capres-cawapres saja.

“Kita berikan saran perbaikan saja. Nanti yang akan mengumumkan saran itu oleh KPU Kota Mataram,” ujarnya.

Yusril berharap PSU itu dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihaknya juga meminta KPU untuk lebih teliti dalam melaksanakan pencoblosan itu agar hal yang serupa tak terjadi kembali.

“Tentu harapan kami, ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Yusril.

Untuk diketahui, selain di Mataram PSU juga digelar di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Utara.

Beda dengan di Kota Mataram, PSU di Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara menggelar PSU untuk semua tingkatan mulai pemilihan presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Padahal, persoalannya sama, ada pemilih yang memiliki KTP luar daerah mencoblos di TPS tempat digelar PSU. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button