KPU NTB Atensi Khusus Dugaan Kecurangan di Sekotong
Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan atensi khusus terhadap dugaan kecurangan di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Puncaknya setelah adanya laporan terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong oleh enam pimpinan partai politik (parpol) ke Polda NTB, Senin (26/2/2024) kemarin.
PPK diduga melakukan kecurangan terhadap perolehan suara partai lain untuk memenangkan salah Caleg dari salah satu partai politik.
“Sekotong ini memang menjadi perhatian banyak orang, tentu kita di KPU memantau berjalan tegak lurus dengan aturan yang ada,” kata Komisioner KPU NTB Mastur kepada awak media di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Mastur mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu langkah hukum yang dilakukan enam partai politik dan juga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Selain itu, pihaknya juga saat ini sedang mendalami letak kesalahan sehingga muncul dugaan kecurangan.
“Kita tunggu seperti apa kelanjutannya, itu dalam peraturan sudah lewat tuntutan PSU karena sudah lebih 10 hari,” ujarnya.
BACA JUGA: Langkah 6 Parpol Lapor Polisi Soal Kecurangan di Sekotong Dinilai Salah Alamat
Menurut Mastur, adapun langkah yang dapat dilakukan oleh partai politik saat ini adalah melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK). Hanya saja, pihaknya lebih mengharapkan persoalan di Sekotong ini dapat diselesaikan di daerah saja.
“Lebih memungkinkan ke MK kalau ada perselisihan. Tapi tentu tidak kita harapkan. Diselesaikan secara baik di situ aja,” katanya.
Kendati demikian, Mastur menyampaikan bahwa proses tahapan rekapitulasi saat ini masih tetap berjalan. Pihaknya pun berharap kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga konduktivitas.
“Tetap lanjut sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.(*)