SPBU di NTB Tayangkan Tulisan Berjalan Prabowo-Gibran di Hari Tenang
Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menerima laporan soal adanya salah satu SPBU di Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah yang memasang nama berjalan bertuliskan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Tulisan itu tercantum di daftar harga bahan bakar minyak (BBM) di kolom harga Pertamax saat hari tenang pada Minggu malam (11/2/2024) kemarin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi langsung lokasi SPBU di Batukliang tersebut.
Hasilnya, memang pihaknya menemukan tulisan Prabowo-Gibran di SPBU tersebut.
“Kami sudah membawa laporan tulisan nama berjalan capres dan cawapres di hari tenang SPBU Batukliang untuk dilakukan pengkajian di Sentra Gakumdu Bawaslu NTB. Dan ini sudah naik,” kata Umar melalui keterangannya, pada Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, KPU sudah menetapkan bahwa masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11-13 Februari. Sementara hari pemilihan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Karena itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.
Mengingat larangan itu termaktub dalam Pasal 1 ayat 36 UU 7/2017 tentang Pemilu maka waktu tersebut tidak bisa lagi digunakan untuk aktivitas kampanye. Pada saat itu, beberapa hal dilarang dilakukan.
Seperti mensosialisasikan diri untuk memilih para calon, menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih dan kegiatan kampanye lainnya. Pihak yang melanggar terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda puluhan juta Rupiah.
“Untuk di Sentra Gakumdu, kami akan panggil dan lakukan klarifikasi. Utamanya pada pemilik SPBU. Ini karena aktivitas itu masuk pada Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta sebagai dendanya,” beber Umar.
Ia menegaskan bahwa penindakan adalan cara terbaik yang dilakukan pihaknya.
Hal ini dalam rangka untuk memberikan efek jera. Sebab, pelanggaran di hari tenang sama dengan pelanggaran pungut hitung, yakni setiap orang.
Apalagi, lanjut Umar, saat pihaknya mendatangi SPBU tersebut, para karyawan di sana mengungkapkan bahwa tulisan berjalan dengan mencantumkan nama capres dan cawapres nomor 02, adalah kebijakan pusat.
“Jadi, pernyataan para karyawan saat kita datangi ini menjadi pintu masuk untuk melanjutkan masalah ini ke Sentra Gakumdu. Ini karena setelah kita kros chek di SPBU lainnya malah enggak ada tulisan seperti di SPBU Batukliang itu,” tegas Umar.(*)