MATARAM, PolitikaNTB — Universitas Mataram (Unram) menonaktifkan sementara dua oknum dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unram, Joko Jumadi membenarkan langkah tersebut sebagai bentuk penanganan awal selama proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi berlangsung.
“Baru dinonaktifkan sementara. Selama proses penjatuhan sanksi, mereka dinonaktifkan dulu,” katanya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (20/5/2026)
Joko menjelaskan, meskipun dinonaktifkan, status keduanya sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN) masih tetap melekat hingga ada keputusan final terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
Namun selama masa penonaktifan, kedua dosen tersebut tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas akademik seperti mengajar, membimbing mahasiswa, maupun menjalankan jabatan di lingkungan kampus.
“Dinonaktifkan sementara itu kan dia yang biasanya ngajar, menjabat, semuanya dihentikan dulu. Dia tidak ke kampus sementara waktu,” ujarnya.
Menurut Joko, keputusan itu diambil agar proses penanganan perkara berjalan lebih objektif dan kedua terduga pelaku dapat fokus menjalani proses hukum maupun pemeriksaan internal kampus.
“Biar konsentrasi dia untuk menghadapi proses hukum. Terus ini kan urusannya dengan mahasiswa, biar tidak ada pandangan kalau dosen ini berkasus tapi masih mengajar,” katanya.
Saat ini, Satgas PPKS Unram masih melakukan proses pendalaman dan menyiapkan rekomendasi sanksi yang nantinya akan diserahkan kepada pihak universitas.
“Sampai menunggu nanti rekomendasi dari satgas, apa nanti sanksinya,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap ke publik setelah sejumlah mahasiswi melaporkan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum dosen itu ke Satgas PPKS Unram.
Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga disebut memanfaatkan momen tertentu, salah satunya saat proses bimbingan akademik maupun bimbingan skripsi.




