MATARAM, PolitikaNTB – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan perpindahan status Kepegawaian Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi sebagai PNS Daerah menjadi PNS di Kementerian Dalam Negeri.
SK tersebut berlaku mulai 1 Juni 2025. Miq Gita sapaan karibnya diangkat sebagai dosen dengan jabatan fungsional lektor.
Terkait itu, Peneliti Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr Ihsan Hamid menilai posisi Miq Gita sebagai Sekda NTB secara administrasi masih sah. Artinya, SK BKN nomor : 00022/KEP/AU/12008/2025 itu tidak secara otomatis langsung menghentikan status Miq Gita sebagai Sekda NTB.
“Kita harus melihat lebih komprehensif jika tahapan dalam Administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak sama dengan adimintrasi dalam partai politik yang lebih singkat. Tahapan adiministrasi ASN itu cukup panjang sehingga status Miq Gita Ariadi saat ini secara administrasi masih sah sebagai Sekda NTB,” ujar Ihsan Hamid dalam siaran pers yang diterima PolitikaNTB pada Sabtu (14/6/2025).
BACA JUGA: Sekda NTB Lalu Gita Ariadi Bakal Hijrah ke Kemendagri, Ini Alasannya
Menurutnya, SK BKN itu merujuk pada persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur NTB atas pengajuan perpindahan status Kepegawaian Miq Gita.
Hanya saja, masih ada lagi tahapan administrasi yang ditunggu sebelum Miq Gita resmi meninggalkan jabatan Sekda NTB yakni SK Penempatan dan lainnya.
Dia mencontohkan bagaimana proses administrasi pergantian Pj Gubernur yang tidak serta merta langsung berhenti begitu seseorang resmi memenangkan pilkada. Tentu masih ada tahapan lainnya yakni penetapan oleh KPU hingga pelantikan oleh Presiden.
“Begitu juga dengan posisi Sekda NTB. Setelah SK Persetujuan oleh BKN tersebut keluar, setidaknya Miq Gita akan menunggu kembali SK Penempatan yang akan dikeluarkan lagi oleh Mendagri sebagai dasar pelantikannya nanti untuk menempati jabatan fungsional dosen,” jelasnya.
“Sejak saat itu baru Miq Gita harus mundur, tapi selama SK Penempatan tersebut belum keluar Miq Gita masih menjabat sebagai Sekda. Dalam menilai hal ini saya yakin Pak Gubernur NTB juga sangat paham dengan proses administrasi ASN tersebut. Toh juga Gubernur Iqbal belum mengusulkan Plt Sekda,” imbuhnya.
BACA JUGA: Lalu Gita Ariadi Pindah Tugas Jadi Dosen IPDN, Pemprov Bakal Tunjuk Plt Sekda NTB
Terkait itu, dia menilai Miq Gita pun sudah tampak sadar diri dan jarang tampil di depan publik. Menurutnya, ini sekadar persoalan waktu saja dan justru sangat membantu kerja-kerja Gubernur NTB sambil mempersiapkan proses pergantian Sekda NTB apakah melalui Plt atau pengusulan sekda definitif.