Politik

Bawaslu NTB Bolehkan Masyarakat Cabut APK Ilegal

Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) membolehkan masyarakat untuk mencabut poster atau baliho calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang di tempat terlarang.

Bawaslu menyebut, hal itu adalah salah satu bentuk partisipasi publik dalam penyelenggaraan Pemilu. Bahkan, petugas juga menjamin keselamatan masyarakat karena pemasangan alat praga kampanye (APK) sudah memiliki aturan sendiri.

“Menurut saya, dari awal saya sebut itu adalah salah satu bentuk partisipasi publik secara langsung. Itu adalah partisipasi tinggi bagi saya,” kata Komisioner Bawaslu NTB Suhardi kepada awak media, Sabtu (3/2/2024) malam.

Suhardi menyarankan kepada masyarakat agar tak usah takut untuk melakukan pencopotan terhadap APK yang ada di tempat ilegal, seperti di pohon dan tempat terlarang lainnya.

“Ketika dia lihat ada pemasangan baliho di tempat yang dilarang, atau di pohon itu walaupun dia pakai jubah itu tetap ndak benar itu,” ujar Suhardi.

Ketua Dewan Walhi NTB periode 2014-2017 ini juga menjelaskan bahwa masyarakat tak usah menunggu ada rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pencopotan. Ia menilai APK yang terpasang di tempat ilegal adalah barang yang dapat dicabut oleh siapapun.

“Mau ada Bawaslu atau tidak cabut aja itu, ndak benar itu. Biar mereka itu juga tidak semau-maunya juga memasang baliho mereka di pohon, nggak benar itu. Cabut aja dia,” tegasnya.

Menurut Suhardi, aturan pemasangan APK ini sudah tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menyebutkan, pada pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

“Kalau menemukan yang di tempat-tempat itu cabut aja. Yang tidak bisa tu yang berbayar dengan pihak ketiga. Itu tidak bisa dia,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button