Nasional

Dipecat dari Anggota DPD, Ini Respons Arya Wedakarna

Denpasar – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan anggota DPD dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota.

Arya Wedakarna mengaku bangga dipecat oleh BK DPD karena laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.

“Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali,” kata Arya Wedakarna, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, AWK berkukuh dirinya masih berstatus anggota DPD RI. Arya mengatakan hanya bisa dipecat oleh rakyat.

“Karena saya adalah produk yang dihasilkan oleh rakyat. (Jadi) yang bisa memecat AWK cuma rakyat. Nggak boleh dong, masa senator lain dari provinsi lain mecat AWK, kan jadi aneh,” ujar Wedakarna dilansir detikBali.

Arya Wedakarna juga mengatakan proses pemecatan tersebut masih lama dan mengganti seorang anggota DPD tidaklah mudah. Karena itu, dia mengaku santai.

“Keputusan ini kan masih lama, masih harus minta izin Presiden, masih harus berproses di pengadilan,” jelasnya.

Keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD Made Mangku Pastika.

Baca Juga: Langgar Etik, Arya Wedakarna Dicopot dari Keanggotaan DPD RI

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

“Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button