Nasional

Langgar Etik, Arya Wedakarna Dicopot dari Keanggotaan DPD RI

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK dipecat dari keanggotaan DPD RI.

Keputusan pemberhentian Senator asal Bali itu diputuskan melalui sidang paripurna Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengungkapkan bahwa AWK dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik.

Pasalnya, pernyataan kontroversial AWK yang menolak staf penyambut tamu Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan hijab, dinilai berbau SARA hingga menuai kecaman dari berbagai pihak beberapa waktu lalu.

“Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Sah (pemecatan AWK) sudah di paripurna hari ini,” kata LaNyalla kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Ditambahkan LaNyalla, pemecatan AWK tersebut nantinya akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo.

“Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden,” demikian LaNyalla.(*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?