BeritaEkonomiNasionalPolitik

‘Terlalu Cantik’, Foto Evi Apita Maya Akan Dilaporkan ke Bawaslu NTB

Mataram – Foto Bakal Calon Anggota Legistaltif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, foto senator periode 2019-2024 itu dianggap ‘terlalu cantik’ sehingga berbeda dengan rupa wajah aslinya.

Dalam rilis Daftar Calon Sementara (DCS) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi nampak menggunakan foto yang berbeda dengan yang ia gunakan pada pileg 2019 silam saat dirinya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam foto DCS yang diakses di laman resmi KPU, Evi menggunakan baju berwarna hijau dengan perpaduan kerudung berwarna kuning.

Foto itu, merupakan foto yang berbeda dari apa yang digunakan Evi pada pileg 2019 silam.

Pada pileg 2019, Evi menggunakan baju berwarna hijau tua, mirip dengan yang ia gunakan untuk pileg 2024 mendatang.

Hanya saja yang membedakan adalah warna kerudungnya. Hijab yang digunakan Evi di kertas suara pada 2019 silam lebih berwarna kuning keemasan.

Ketua Aliansi Pemuda Pemerhati Penegakan Hukum (AP3H) NTB, Apriadi Abdi Negara meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU NTB menegur dan melakukan evaluasi penggunaan foto tersebut.

Abdi menganggap penggunaan foto itu berbeda dengan tampilan wajah asli Evi yang kini telah berumur 49 tahun.

“Makanya kami meminta Bawaslu dan KPU NTB melakukan evaluasi atau pengawasan penggunaan foto oleh calon DPD RI (Evi Apita Maya),” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (23/10/2023).

Menurut Abdi, dirinya tidak pernah mempermasalahkan soal kecantikan Evi. Namun, ia mempertanyakan keaslian foto yang digunakan mendaftarkan di KPU itu.

“Saya tidak persoalkan cantiknya. Tapi foto yang digunakan. Subjektif cantik dan tidaknya,” ujarnya.

Abdi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 22 huruf e UUD 45 Jo UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 65 ayat 1 Huruf j PKPU no 30/2018, menyebutkan foto ukuran yang ditentukan dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy), yang merupakan foto terakhir yang diambil paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran calon anggota DPD.

Atas dasar itu, Abdi menegaskan pihaknya akan melaporkan foto tersebut dalam waktu dekat ke Bawaslu NTB.

“Dalam waktu dekat saya selaku masyarakat akan mengajukan laporan dan keberatan,” jelasnya.

Keberatan tersebut bukan tanpa alasan, Abdi menjelaskan bahwa sikapnya itu telah diatur dalam PKPU maupun UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait metode komplain masyarakat terhadap calon legislatif yang melanggar syarat calon yang khususnya penggunaan foto calon anggota DPD 2024 karena dalam peraturan perundang-undangan bahwa persyaratan foto terbaru yang di ambil enam bulan terakhir sejak mengajukan pendaftaran ke KPU NTB dan dilarang mengedit.

“Tapi nanti biarkan Bawaslu lah yang periksa apakah benar atau tidak. Tapi yang jelas saya sebagai masyarakat hanya melaporkan saja,” ungkap Abdi.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga menegaskan, KPU dan Bawaslu NTB harus menyikapi secara serius hal ini. Menurutnya, metode komplain masyarakat ini telah diatur perundang-undangan.

“Dalam Pasal 2 UU 7/2017 sudah jelas yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan saat ini KPU telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 321 Tahun 2023 tentang Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.

Antara lain, pas foto diri berwarna terbaru, memperhatikan norma kesopanan, tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan, tidak memuat ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, belum pernah digunakan dalam proses pencalonan dan atau kampanye pada Pemilu sebelumnya, dan pas foto berformat .jpeg, .jpg, atau .png dengan minimal ukuran file sebesar 2 (dua) Megabyte.

“Ya ini ketentuan persyaratannya,” kata Itratip.

Sebagai informasi, Evi sempat bikin heboh pada pileg 2019 silam. Pasalnya, ia terpilih menjadi anggota DPD dan dilaporkan lantaran dituding menggunakan foto hasil editan pada kertas suara pemilihan.

Kala itu Farouk Muhammad sebagai pesaing berat Evi Apita Maya pada 2019 mempersoalkan fotonya ke MK.

Tak tanggung-tanggung, pada pileg DPD 2019 silam, Evi sebagai pendatang baru meraih suara terbanyak mengalahkan inkumben lain dengan total raihan 283.932 ribu suara.

Menanggapi soal tersebut, Evi Apita Maya mengaku heran dengan adanya pihaknya yang mempermasalahkan fotonya itu. Ia juga mempertanyakan apa motif dilakukannya kembali.

“Sebetulnya soal foto itu tidak perlu saya tanggapi. Saya juga mau senyum, apa ya. Apa motifnya lagi-lagi masalah foto ini?,” kata Evi.

Evi mengaku bahwa pada tahun 2019 dirinya juga diperkarakan dengan soal yang sama di MK. Namun kala itu dia diputuskan tidak memalsukan fotonya.

Selain itu, Evi enggan berkomentar banyak soal foto tersebut. Ia meminta kepada Abdi Negara untuk membedakan foto dengan wajah aslinya secara langsung.

“Putusan itu sudah inkrah. Mungkin kalau foto saya dianggap lebih cantik daripada aslinya mungkin silahkan lihat ya, saya tidak mau berkomentar,” ujarnya.

Di sisi lain, Evi juga mengaku foto yang ia gunakan tidak jauh beda dengan yang dipakai oleh caleg lainnya.

“Teman-teman yang menjadi calon seperti apa aslinya dan seperti apa aslinya teman-teman bisa liat juga,” ungkapnya.

Evi menjelaskan, foto yang ia pakai pada pileg 2024 itu diambil pada tanggal 1 Mei 2023. Ia juga mengaku masih punya bukti chat dengan pemilik studio foto tempat ia berfoto.

“Ini bukti saya komunikasi sebelum pendaftaran. Itu pun salonnya saya salon di rumah kok,” pungkas Evi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?