NasionalPileg 2024Pilpres 2024Politik

Tak Kantongi STTP, 10 Agenda Kampanye Dibubarkan Bawaslu Kota Mataram

Mataram – Hingga hari ke 22 masa tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram mencatat telah membubarkan 10 kegiatan kampanye di Kota Mataram.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengatakan, dari 10 kegiatan kampanye calon anggota legislatif yang dibubarkan itu karena tidak melengkapi syarat administrasi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.

“Ada 10 yang dibubarkan itu karena tidak memiliki STTP dari kepolisian. Kami minta agar itu dilengkapi jika melakukan kegiatan kampanye,” ucap Yusril saat Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu di Kota Mataram, Rabu (20/12/2023).

Dari 10 agenda kampanye yang dibubarkan tersebut tersebar di enam kecamatan di Kota Mataram. Pembubaran itu kata Yusril merupakan warning bagi peserta pemilu agar melengkapi syarat administrasi sebelum kampanye.

“Mau dia 5 orang 10 orang itu tetap namanya kampanye kan. Karena yang diatur itu batas maksimal jumlah peserta kampanye. Dan setiap kampanye harus mengantongi STTP. Jika tidak maka siap-siap untuk diambil tindakan tegas yaitu pembubaran,” ujarnya.

Yusril menegaskan semua anggota Bawaslu bersama stakeholder yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai dari panwascam untuk tetap berada on the track dalam mengawasi agenda kampanye di Mataram.

“Jadi setelah agenda dibubarkan itu sekarang kepolisian banyak menerima izin STTP di Polresta Mataram membludak. Kami perkirakan efek kampanye dibubarkan,” katanya.

Wakapolres Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya telah membangun sinergitas dengan sentra Gakkumdu untuk selalu menjaga integritas selama proses tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Emang harus ditimbulkan tanggungjawab terhadap beban yang diemban di kepolisian. Kami anggap netralitas ASN itu penting,” ujar Hidayat.

Selama ini sentra Gakkumdu tidak akan tebang pilih terhadap dugaan tindak pidana pemilu di Mataram. Semua penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional.

“Jika ada kita tangani secara profesional. Itu makanya kita koordinasi sejak dini. Kita minta semua aparat jaga netralitas,” kata calon Dirkrimum Polda NTB ini.

Hingga saat ini kata Hidayat, belum ada laporan ranah tindak pidana pemilu yang ditangani pihak kepolisian. Sementara untuk pelanggaran etik netralitas ASN sendiri ditangani langsung Bawaslu Kota Mataram.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?