Demokrat NTB Siap Tarung di Sidang Ajudikasi

Mataram – Hasil mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dengan DPD Partai Demokrat NTB tak menemukan kata sepakat. Hasilnya, kedua belah pihak setuju untuk tetap melanjutkan kasus tersebut ke tahap sidang ajudikasi di Bawaslu NTB.
Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indar Jaya Usman mengatakan, KPU tetap berpegang pada keputusnnya yaitu SK No 3 Tahun 2023 yang membatalkan salah satu Caleg Partai Demokrat atas nama Azhar dengan alasan pasal 87 ayat 1 terkait dengan pidana lainnya.
“Sedangkan kami berpandangan lain. Bahwa dari awal itu proses pencalegan yang bersangkutan ini sudah melalui tahapan-tahapan yang sangat panjang,” katanya, Rabu (10/1/2024) kemarin.
Indra membeberkan jika kadernya telah melalui sederet proses sehingga dapat ditetapkan sebagai daftar caleg tetap (DCT). Mulai dari pendaftaran, verifikasi, Daftar Calong Sementara (DCS), pencermatan DCS, sampai dengan ditetapkan sebagai DCT.
Sehingga kata dia, pihaknya menafsirkan bahwa seluruh tahapan dalam proses pencalonan kadernya sudah memenuhi syarat sebagai calon tetap pada Pemilu 2024.
“Setelah ditetapkan di DCT ada informasi terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Nah ini yang masih dalam penafsiran kami, berbeda beda dengan KPU, karena yang bersangkutan juga tindak pidananya masih dianggap ringan, karena hukum percobaan tidak seperti peraturan yang menggagalkan calon yang memang ancaman lima tahun,” ujar pria yang kerap disapa IJU ini.
Ia menilai, buntunya mediasi ini disebabkan karena perbedaan pandangan terkait putusan dengan diksi pidana lainya. Sehingga tidak ada titik temu antara KPU dan Partai Demokrat.
“Ini kan soal penafsiran saja ya, karena itu, memang sangat luas, frasenya adalah pidana lainnya. Jadi KPU berpegang pada PKPU-nya, tentu kami juga menafsirkan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
IJU pun yakin Bawaslu NTB sebagai majelis dalam proses sidang ajudikasi ini akan mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya. Ia menyerahkan proses tersebut ke majelis hakim.
“Nanti (putusan) ya, Bawaslu lah yang memutuskan seperti apa, kami akan mempersiapkan semuanya, bukti, saksi dan lain sebagainya untuk menyampaikan argumen yang menurut kami benar,” beber IJU.
Sementara itu, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengakui bahwa proses mediasi antara KPU NTB dengan Partai Demokrat tidak menemukan titik temu.
“Karena tidak ada tidak temu, akhirnya kita ajudikasi. Ajudikasi, kita lanjut ke sidang berikutnya. Memang argumentasinya belum ketemu. Kita ikuti prosesnya, apapun keputusan ajudikasi kita terima, itu aja,” katanya.
Menurutnya, dua pandangan yang berbeda nanti biarlah pengadil yang akan mengambil keputusan. Apapun keputusan yang diambil Bawaslu melalui proses ajudikasi itu, wajib dilaksanakan oleh KPU. Karena putusan itu harus dilaksanakan.
“Di pasal 87 ada salah satu yang bisa membatalkan calon itu adalah melakukan tindak pidana lainnya, walaupun tidak terkait dengan proses Pemilu, tetapi ada tindak pidana lainnya,” bebernya.
“Itu berlaku bagi yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap. Nah itu poin yang membuat kita harus lanjut ke ajudikasi,” sambung Suhardi.
KPU pun tak menapikan bahwa pihaknya mengetahui adanya putusan MA tersebut setelah proses penetapan DCT pada 3 November 2023. Ia mengaku sebelumnya tak mengetahui adanya proses hukum yang tengah berjalan di APH.
“Artinya diproses awal kita gak ada masalah. Tahu berproses, kita harus adil juga kan. Kalok masih berproses kan belum bisa kita berikan penilaian. Ketika inkrahnya sudah tetap baru kita berikan penilaian,” pungkasnya.
Sebagai informasi, hasil mediasi KPU dan Partai Demokrat NTB tak menemukan kata sepakat. Hasilnya, Bawaslu akan melanjutkan ke tahap sidang ajudikasi di Bawaslu NTB, pada hari ini (11/1/2024).