Demokrat Ajukan Permohonan Sengketa ke Bawaslu NTB
Mataram – DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi memasukkan surat permohonan pengajuan sengketa ajudikasi di Bawaslu NTB, pada Senin (8/1/2024).
Hal itu menyusul adanya penetapan salah satu kadernya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Caleg pada Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB melalui rapat pleno yang dilakukan pada, Rabu (3/1/2024) kemarin.
Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan, surat permohonan sengketa tersebut ia masukkan sekitar pukul 11:00 WITA. Pihaknya menilai hasil rapat pleno yang dilakukan KPU NTB tersebut dianggap terdapat kekeliruan. Oleh karena itu, pihaknya sedang mempersiapkan permohonan ajudikasi ke Bawaslu.
“Iya sudah tadi pagi (memasukkan permohonan sengketa, red),” katanya kepada PolitikaNTB.com via WhatsApp, Senin sore.
Menurut pria yang kerap disapa IJU ini, pihaknya melihat bahwa KPU tidak menerapkan asas audi et alteram partem. Dimana pada prinsipnya kata dia, KPU harus mendengarkan kedua belah pihak termasuk Partai Politik (Parpol).
Selain itu, pihaknya menganggap KPU telah melampaui batas wewenangnya dalam melakukan pencoretan kadernya.
“Menurut kami terdapat kekeliruan Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan penafsiran terhadap pencoretan kader Partai Demokrat,” ujarnya.
IJU mengatakan, sikap yang diambil tersebut sebagai salah satu wujud tanggungjawab Partai Demokrat dalam memperjuangkan hak-hak kadernya.
“Sikap yang kami tempuh ini tentu sebagai bagian dari kewajiban dan tanggung jawab partai dalam memperjuangkan hak-hak kader kami,” bebernya.
Terpisah, Ketua Bawaslu NTB Itratif membenarkan soal adanya permohonan pengajuan sengketa oleh DPD Partai Demokrat NTB.
Ia mengatakan, dari dua Caleg yang dicoret oleh KPU, sampai saat ini baru satu orang yang mengajukan sengketa, yakni atas nama Azhar Caleg DPRD NTB Dapil 8 dari Partai Demokrat.
“Iya baru satu orang yang memasukkan permohonannya. Atas nama Azhar dari Partai Demokrat,” katanya.
Menurut Itratif, permohonan yang dilayangkan oleh partai berlambang marcy tersebut saat ini masih dalam tahap registrasi untuk melihat kelengkapan syarat pengajuan sengketanya.
“Setelah itu baru akan masuk pada tahap pertama. Itu nanti kita mediasi kedua belah pihak. Berikutnya kalau tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon maka akan dilanjutkan sidang ajudikasi,” bebernya.