
Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan rapat pleno pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, pada Rabu (3/1/2024) kemarin.
Hasilnya, empat calon anggota legislatif (Caleg) yang diajukan partai politik (Parpol) dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut berkontestasi pada Pemilu 2024.
“Kami KPU NTB sudah memplenokan ada 4 Caleg DPRD Provinsi NTB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pasca ditetapkannya daftar calon tetap pada 3 November tahun lalu,” kata Komisioner KPU NTB Yan Marli, Jumat (5/1/2024) via telpon.
Adapun para Caleg tersebut, yakni Lalu Satriawandi Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 7 karena meninggal dunia. Kemudian Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 3 dari Partai NasDem M Agus Setiawan.
Menurut Marli, politikus Partai NasDem tersebut dinyatakan TMS karena yang bersangkutan tidak jujur dalam mengisi jenis pekerjaan pada saat mendaftar di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
“Jenis pekerjaan waktu di silon yang bersangkutan dia isi Swasta, tapi ternyata dia itu adalah anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red),” beber Marli.
Selanjutnya kata Marli, atas nama Azhar Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Demokrat dinyatakan TMS karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA) dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023.
Kemudian yang keempat, Andri HR Caleg DPRD Provinsi NTB Dapil 8 dari Partai Bulan Bintang (PBB) karena meninggal dunia.
“Jadi keempat Caleg tersebut itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU NTB,” tegasnya.
Marli mengatakan, sebelum dilakukan pleno penetapan status yang bersangkutan, KPU NTB melakukan klarifikasi terhadap masing-masing partai pengusung para Caleg tersebut.
Sedangkan khusus untuk kasus Azhar dan M Agus Setiawan, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk menyamakan persepsi terkait hasil kajiannya sehingga bisa diambil keputusan.
“Jadi apa yang sudah dilakukan oleh KPU NTB itu juga hasil konsultasi KPU RI. Dan pendapat KPU RI sama dengan kami, mereka (Caleg) itu harus di TMSkan,” kata Marli.
Marli menegaskan keputusan tersebut telah final. Kendati demikian, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan gugatan ke Bawaslu NTB.
“Namun khusus bagi Azhar dan M Agus Setiawan itu suratnya kami kirim ke Parpol. Bila yang bersangkutan keberatan terhadap keputusan yang diambil oleh KPU itu untuk melakukan sengketa proses,” ungkapnya.
Marli memastikan keputusan tersebut telah melalui proses administrasi yang amat panjang. Sehingga hasilnya pun sudah sangat valid.
“Kami KPU itu tidak segampang itu untuk memutuskan nasib orang tanpa melewati proses administrasi yang ketat dan tentu valid,” pungkasnya.