NasionalPileg 2024Pilpres 2024Politik

Caleg PAN Dibekuk Polisi saat Asyik Nyabu di Lombok Tengah

Lombok Tengah – Seorang wanita inisal BIA (44) warga Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah dibuat tak berkutik oleh polisi saat asyik nyabu, pada Selasa (5/12/2023).

Dari informasi yang diterima media ini, BIA rupanya adalah calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil 1 Lombok Tengah (Praya-Praya Tengah).

Caleg tersebut ditangkap dengan enam rekannya, yakni berinisial ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, SN (43) warga Desa Beleke, LRJ (25) warga Desa Mertak Tombok, SP (26) warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, MAS (27) warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu. Ia mengatakan, mereka ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

“Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” katanya, Selasa siang.

Lebih jauh Derfin menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran. Akhirnya, dari hasil penyelidikan polisi membekuk pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP,” ujarnya.

Derfin memastikan, dari ketujuh pelaku tersebut satu diantaranya merupakan seorang perempuan yang juga saat ini maju sebagai Caleg DPRD Lombok Tengah.

“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” imbuh Derfrin.

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah skop pipet plastik,
5 buah korek api tangkai kompor, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat hisap, 1 buah pembersih kaca, 1 buah HP kecil merek samsung,
8 HP android dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta.

Dikatakan, saat ini ketujuh pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Derfrin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
× How can I help you?