NasionalPolitik

Pj Gubernur NTB Lantik Sumiatun Sebagai Bupati Lombok Barat

Mataram – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, melantik secara resmi Hj Sumiatun sebagai Bupati Lombok Barat di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, pada Senin (13/11/2023).

Ia dilantik untuk menggantikan Bupati Fauzan Khalid yang sebelumnya memundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai NasDem.

Selain itu, Sumiatun juga saat ini menjadi perempuan pertama yang menjadi Bupati di gumi Patuh, Patut, Patju bahkan di Pulau Lombok.

“Pengangkatan Ibu Sumiatun ini sebagai tindak lanjut dari pengunduran diri saudara Fauzan Khalid yang berikhtiar maju sebagai wakil rakyat NTB di Senayan,” ungkap Lalu Gita.

Lalu Gita meminta kepada Bupati Lombok Barat untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok yang terjangkau bagi masyarakat. Di sisi lain, ia juga meminta agar Sumiatun menjamin stabilitas sosial menyambut tahun politik 2024.

“Dengan keberadaan Ibu Bupati di Lobar (Lombok Barat) selama ini akan mampu menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk menyambut tahun politik dengan riang gembira. Mantan Sekda NTB ini juga berharap Pemilu 2024 nanti berlangsung aman tanpa adanya konflik yang berkepanjangan.

“Mari kita menyambut pesta demokrasi dengan riang gembira jauh dari konflik berkepanjangan. Karena itu hanya akan merugikan kita sendiri,” ujarnya.

Miq Gite sapaan Pj Gubernur NTB ini, ia yakin Ketua DPD II Partai Golkar Lombok Barat itu akan mampu mengatasi persoalan yang ada saat ini karena Sumiatun sudah sangat hafal betul situasi yang ada di sana.

“Terlebih dengan pengalamannya sebagai Ketua DPRD Lombok Barat akan menjadi bekal yang kuat untuk mengemban amanah sebagai Bupati,” pungkasnya.

Sebagai informasi, SK Bupati Lombok Barat ini berlaku sampai 31 Desember 2023 atau hanya menjabat selama satu bulan setengah.

Hal ini mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, bagi kepala daerah yang hasil Pilkada tahun 2018, berakhir masa jabatannya sampai Desember 2023.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button