MATARAM, PolitikaNTB – Proses sengketa pemberhentian salah satu anggota Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. KPU RI selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 29 Juli 2025, PTUN Jakarta telah memenangkan pihak penggugat, Zainul Muttaqin. Dalam amar putusannya, Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
M. Ali Satriadi, SH selaku kuasa hukum Zainul Muttaqin menyambut putusan majelis Hakim PTUN yang memenangkan kliennya dengan rasa syukur yang mendalam. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati proses sampai putusan Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU-red) untuk melakukan upaya banding,” kata Ali, Selasa, 19 Agustus 2025.
BACA JUGA: KPU NTB Tunggu Keputusan KPU RI Tindak Lanjut Putusan MK
Selanjutnya, KPU RI selaku tergugat mengajukan permohonan upaya hukum banding pertanggal 12 Agustus 2025. Upaya tersebut menambah jalan panjang yang harus dilalui kedua belah pihak.
Alih-alih merasa gentar, Ali Satriadi menegaskan bahwa pihaknya percaya diri menghadapi upaya banding tersebut. Sebaliknya, ia dengan nada optimis menyatakan bahwa pihaknya sudah berada di jalur yang benar, dan siap untuk terus melakukan perlawanan.
Menurut dia, upaya hukum banding yang dilayangkan oleh KPU RI justru mempertegas kesalahan yang dilakukan, yakni melantik PAW di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta, melantik PAW Anggota KPU Lotim sebelum adanya putusan,” sindirnya.
“Begitu sudah ada putusan, KPU RI kelabakan. Upaya Hukum banding justru mempertegas kesalahan yang dilakukan oleh KPU RI, melantik PAW ketika proses hukum di PTUN sedang berlangsung, Tapi apapun itu kita akan lawan!,” tutup Ali dengan nada penegasan.
Sengketa ini bermula dari aduan DKPP Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024, di mana Zainul Muttaqin ditetapkan melanggar kode etik (Putusan DKPP Nomor 187/2024 dan 262/2024 pertanggal 3 Maret 2025).
BACA JUGA: 10 Nama Komisioner KPU Mataram dan Lombok Tengah Ditetapkan, Berikut Nama-namanya
Selanjutnya, KPU RI menerbitkan surat pemberhentian tetap terhadap Zainul melalui SK Nomor 245 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang menyandarkan pertimbangannya pada putusan DKPP 187/2024 dan 262/2024.
Tidak tinggal diam, Zainul mengirim surat keberatan pada 14 Maret 2025, namun belum menerima tanggapan. Sehingga pada 9 April 2025, Zainul mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, dengan tergugat Ketua KPU RI dan SK 245/2025 sebagai obyek sengketa (Perkara 124/G/2025/PTUN.JKT).
Pada 23 April 2025, KPU RI menerbitkan surat Nomor 760/SDM.02.6-SD/04/2025 tentang verifikasi dan klarifikasi calon PAW anggota KPU Lombok Timur, saat proses hukum di PTUN masih berjalan. Majelis Hakim sempat menegur KPU RI agar tidak menindaklanjuti penunjukan PAW karena SK pemberhentian Zainul masih menjadi obyek sengketa, sesuai asas kepastian hukum.
Namun, pada 25 Juli 2025, KPU RI tetap melantik PAW anggota KPU Lombok Timur, sementara proses hukum di PTUN belum selesai.
Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta memutus perkara 124/G/2025/PTUN.JKT dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: pengambilan putusan etik tanpa melalui pembuktian yang setara melanggar asas audi et alteram partem; pengenaan sanksi pemberhentian tetap tanpa kesempatan Zainul mengajukan saksi atau ahli secara mandiri melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (4) Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2021; serta putusan DKPP sebagai dasar SK KPU RI mengandung cacat yuridis.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan memutuskan untuk:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025.
3. Memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut.
4. Merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Zainul dalam jabatan semula.
5. Menghukum KPU RI membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000,-.
Meski demikian, KPU RI tetap mengajukan banding pada 12 Agustus 2025, sehingga sengketa ini memasuki tahap hukum berikutnya.