Hitung Ulang Caleg PKS di Lobar : Abubakar ungguli Hadran
Lombok Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat suara pemilih partai maupun caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, Dapil Lombok Barat 2.
Perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu diajukan caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat dari PKS Abubakar Abdullah.
Dalam perkara ini, Abubakar mendalilkan bahwa terjadi selisih perolehan suara yang disebabkan adanya penambahan suara bagi caleg nomor urut 2 H.M. Hadran Farizal.
Penambahan itu terjadi karena adanya pergeseran suara dari caleg nomor urut 7 L. Amrun dan dari caleg nomor urut 8 Badrun Tammam di 82 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Sekotong dan Lembar.
Berdasarkan hasil penghitungan surat suara ulang di internal Caleg PKS tersebut, Abubakar Abdullah akhirnya mengungguli H.M. Hadran Farizal.
Informasi yang dihimpun PolitikaNTB, di Kecamatan Sekotong, Abubakar Abdullah memperoleh suara 1926. Suara partai 164, sedangkan H.M. Hadran Farizal memperoleh suara 153. Total suara keseluruhan 3038.
Di Kecamatan Lembar, Abubakar Abdullah memperoleh suara 1682. Suara partai 776, sedangkan H.M. Hadran Farizal memperoleh suara 2117. Total suara keseluruhan internal PKS 4882.
Total suara untuk Abubakar Abdullah di dua kecamatan tersebut ialah 3608, sedangkan H.M. Hadran Farizal 2270.
Ketua Bawaslu NTB Itratif mengatakan pihaknya belum mendapat informasi bahwa penghitungan surat suara di Lombok Barat sudah selesai.
“Laporan yang kemarin belum selesai penghitungan. Tidak tahu yang sekarang. Coba hubungi Ketua KPU Lombok Barat. Mereka selaku penyelenggara di sana,” kata Itratif, Kamis (20/6).
Sementara itu, Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar yang berusaha dihubungi PoltikaNTB belum memberikan tanggapan. (wan)