Pemerintahan

Pemprov NTB Gelar Seleksi Terbuka Pengisian Kepala OPD Mulai Agustus

MATARAM, PolitikaNTB – Pemerintah Provinsi (Provinsi) Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal melakukan seleksi untuk pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti hasil perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) OPD lingkup Pemprov NTB. Menurut rencana, seleksi pengisian jabatan itu bakal dimulai pada Agustus mendatang.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menuturkan, pengisian jabatan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) SOTK tersebut akan ditempuh melalui proses seleksi terbuka menggunakan Panitia Seleksi (Pansel). Pengangkatan Pansel pun juga akan dilakukan secara terbuka bagi siapa pun yang mumpuni.

“Ya (kita mulai) awal bulan Agustus, panselnya, pakai pansel, semua pakai pansel,” ujar Iqbal dalam keterangan yang diterima PolitikaNTB pada Selasa (29/7/2025).

BACA JUGA: Gubernur NTB: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Kunci Utama Kemajuan

“Prinsipnya semua bebas untuk ikut kok, semua dibebaskan untuk ikut dalam pansel – pansel. Boleh kalau pansel, boleh, silahkan saja (untuk akademisi) intinya semua bebas ikut,” imbuhnya.

Lebih jauh, Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan pengisian jabatan di jajaran Pemprov NTB pasti melihat kriteria tertentu, terutama yang sejalan dengan visi misi kepemimpinan Iqbal-Dinda melalui tagline Makmur Mendunia.

“Pasti di setiap posisi itu ada kriteria tertentu, terutama terkait dengan pencapaian visi misi, prioritas, area prioritas, pasti kami akan berikan catatan tambahan,” jelasnya.

Sementara itu, kata Iqbal, 12 OPD masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), jabatan yang sudah definitif kemungkinan besar tidak akan digeser, guna mengurangi beban dalam menerapkan SOTK baru.

“Semua yang sekarang definitif, tidak dimerger, dan yang kosong akan kita isi dengan Plt dulu, supaya tidak terlalu banyak beban nanti setelah SOTK baru,” pungkasnya.

BACA JUGA: Total 227 Pejabat di NTB Bakal Hilang Jabatan Imbas Perampingan OPD

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi mengesahkan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Restrukturisasi mencakup tiga elemen utama, yakni biro, dinas, dan badan. Jumlah biro dikurangi dari sembilan menjadi tujuh. Pada tataran dinas, yang awalnya berjumlah 24 dinas, disusun ulang menjadi 19 dinas.

Sedangkan jumlah badan daerah disusun ulang menjadi sembilan unit. Tak hanya itu, jumlah Staf Ahli Gubernur juga dikurangi dari tiga menjadi dua orang dibawah koordinasi Sekertaris Daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button