MATARAM, PolitikaNTB – Total sebanyak 227 pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan kehilangan jabatan imbas penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) atau perampingan OPD.
Raperda perampingan OPD itu kini tengah dibahas oleh eksekutif bersama Pansus IV di DPRD NTB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budi Prayitno membenarkan akan ada sekitar 227 pejabat yang terpangkas posisinya akibat dampak dari perampingan OPD tersebut.
Dengan rincian 7 7 pejabat eselon 2, 76 pejabat eselon 3, dan 144 pejabat eselon IV.
“Itu yang terpangkas, tapi untuk eselon 2 relatif aman,” kata pria yang akrab disapa Yiyit, pada Rabu (21/5/2025).
BACA JUGA: Raperda Perampingan OPD Pemprov NTB Segara Digodok DPRD
Ia menjelaskan akibat dari restrukturisasi perangkat daerah atau penggabungan sejumlah OPD tersebut, mau tidak mau berimbas pada pemangkasan jabatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.
Misalkan, di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, dari 9 biro dipangkas 2, sehingga menjadi 7 biro. Kemudian, di dinas-dinas dari 24 dinas kini diusulkan menjadi 19 dinas.
“Untuk jabatan asisten 3 tetap tiga, biro dari 9 dipangkas jadi 7 biro, badan-badan tetap 7, selanjutnya dinas-dinas dari 24 jadi 19 dinas, karena ada yang merger, misalnya Dinas Perkim digabung ke dalam Dinas PUPR,” kata Tri Budi Prayitno.
Meski demikian, Yiyit sapaan akrab Kepala BKD NTB, mengaku karena ada pemangkasan untuk pengisian pada posisi jabatan tersebut setelah OPD digabung akan dibahas lebih lanjut. Mengingat, dari jumlah pejabat eselon II sebanyak 40 orang, ada 11 posisi jabatan yang masih kosong.
“Ini belum termasuk pada posisi wakil direktur (Wadir) di RSUP NTB. Karena dalam usulan RSUP NTB itu ada satu direktur, 4 wakil direktur dan Wadir ini eselon II B. Tapi, ketika kita hitung ada selisih kurang 7 dari kondisi yang ada dari eselon II ini, sehingga dipangkas 7 posisi eselon II,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemprov NTB Bantah Ada Anggota Pansus Minta Fasilitas Mewah-Uang Saku untuk Bahas Raperda SOTK
Selain itu, kata Yiyit, pada tahun ini ada 4 pejabat yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), seperti Kepala Biro Kesra Sahnan, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Aziz, Kepala Bakesbangpoldagri, Ruslan Abdul Gani dan Kepala Bappeda NTB Iswandi. Bahkan, kekosongan jabatan eselon II ini, terdapat juga kekosongan di jabatan eselon III sebanyak 30-an orang dan pensiun sebanyak 12 orang.
“Tapi, bagi yang tidak bisa terisi, diberi ruang untuk jabatan fungsional yang dimungkinkan untuk mereka hijrah,” katanya.