MATARAM, PolitikaNTB – Anggota Tim Pansel Direksi-Komisaris Bank NTB Syariah Prof Zainal Asikin membuka sebab dirinya menulis ‘dissenting opinion‘ (pandangan berbeda) perihal seleksi calon direksi Bank NTB Syariah.
Prof Asikin dalam dissenting opinion yang ia tulis sebanyak enam halaman itu, menyoroti kredibilitas dan independensi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam seluruh tahapan proses seleksi.
Prof Asikin mengaku tak pernah membayangkan bahwa dessenting opinionnya dapat menjadi konsumsi publik. Apalagi, sampai menuai banyak sorotan.
“Dissenting opinion yang saya buat, saya kirim ke Pemegang Saham Pengendali, entah saya tidak tahu (mengapa) bisa bocor ke publik,” kata Prof Asikin, dalam keterangan yang diterima PolitikaNTB pada Selasa (10/6/2025).
BACA JUGA: ‘Dissenting Opinion’ Anggota Pansel Bank NTB Syariah: Ragukan Kredibilitas-Tolak Hasil Kerja LPPI
Guru Besar Universitas Mataram itu mengaku, dissenting opinion tersebut tidak ujug-ujug lahir. Tetapi itu bentuk ekspresi yang muncul lantaran situasi yang berkembang. Terutama di internal Tim Pansel Bank NTB Syariah.
“Dissenting opinion lahir karena saya sudah tidak ada jalan lain untuk menyampaikan pokok pikiran saya. Karena saya hanya satu orang yang mungkin dianggap tidak penting dalam komposisi 6 (anggota) pansel,” tutur Prof Asikin.
Ia menyebut hal itu bukanlah tanpa asalan. Prof Asikin mengaku, dirinya seringkali tak dilibatkan dalam kerja-kerja pansel.
“Begitu tidak pentingnya saya. Ketika penyerahan hasil (kerja) pansel (seleksi komisaris) dan hasil seleksi direksi, saya tidak pernah diikutkan. Jadi saya merasa kedudukan saya tidak penting,” ujarnya.
Dissenting opinion itu juga dirinya buat agar seluruh proses seleksi, baik yang dilakukan oleh pansel maupun LPPI dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan independen.
“Oleh sebab layak dibuka ruang diskusi terbuka dengan menghadirkan ketua dan sekretaris (pansel) agar diskusi menjadi terang benderang,” ujarnya.
Prof Asikin mengaku bertanggung jawab atas seluruh hal yang termuat dalam dissenting opinion-nya. Bahkan, Prof Asikin mengaku rela jika kontribusinya di Tim Pansel Bank NTB Syariah tak dibayar.
“Dissenting opinion saya buat dengan penuh tanggung jawab. Bahkan saya ikhlas tidak menerima dan mengambil honor saya agar tanggung jawab saya tetap terjaga,” jelasnya.
Lebih jauh, Prof Asikin mengaku miris. Terdapat hanya satu putra NTB yang lolos seleksi jajaran direksi Bank NTB.
“Maka sepanjang perjalanan pulang dari Jakarta saya menangis. Apakah begitu bodohnya orang NTB. Kok hanya menjadi direksi saja gugur atau digugurkan, apalagi mau menjadi dirut (Direktur Utama),” jelasnya.
“Padahal selama menjadi timsel dan tanya jawab, jawaban calon-calon (direksi) dari NTB luar biasa. Apa yang terjadi sesungguhnya,” sambungnya, penuh tanya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Pansel Direksi Bank NTB Syariah Prof Zainal Asikin memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) perihal seleksi calon direksi Bank NTB Syariah. Guru Besar Universitas Mataram itu menyoroti kredibilitas LPPI dalam proses seleksi.
Awalnya, Prof Asikin mengaku optimis dengan keberadaan Tim Pansel yang dibentuk oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Menurutnya, nama-nama yang tergabung dalam Tim Pansel memiliki kredibilitas, profesionalisme, integritas, amanah, independen dan menjunjung tinggi prinsip Good Coorporate Governance (GCG).
“Awal mulanya memberikan keyakinan dan rasa optimis terhadap Tim Pansel untuk bisa bekerja dengan objektif dan independen, karena terdiri dari orang-orang dengan latar belakang profesional di kalangan perbankan, para akademisi/pengajar di bidang perbankan dan birokrat yang bergelut di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Dacrah (BUMD) dan ekonomi daerah,” kata Prof Asikin, dalam keterangannya sebagaimana dilihat PolitikaNTB pada Senin (9/6/2025).
BACA JUGA: Gubernur Iqbal Bentuk Tim Pansel Direksi Bank NTB Syariah, RUPS Dijadwalkan Juni
Tim Pansel kemudian memilih, menunjuk dan bekerjasama dengan sebuah lembaga yang bernama LPPI yang hajatnya bertugas membantu Pansel dalam melakukan seleksi administrasi dan assessment yang mendalam terhadap calon calon direksi yang mendaftar.
“Awalnya saya percaya bahwa LPPI akan bekerja dengan jujur dan amanah dalam melaksanakan tugasnya,” bebernya.
Namun demikian, kata Prof Asikin, setelah ia mendalami, salah satu Tim Pansel bernama Zainal Fanani (Sebagai Komut PT Bank NTB Syariah) ternyata adalah orang dalam di LPPI yaitu sebagai tenaga ahli dari LPPl.
Jadi jelaslah bahwa dengan kedudukan Zainal Fanani di Tim Pansel yang adalah orang dalam LPPI, maka kedudukannya patut dicurigai memiliki hubungan afiliasi dengan LPPI yang nantinya dikhawatirkan akan berlaku subjektif atau punya conflict of interest dalam menyeleksi calon-calon Direksi PT Bank NTB Syariah.
Prof Asikin menerangkan, hubungan hukum antara LPPI dengan Tim Pansel adalah hanya sebatas hubungan kerja yang bersifat koordinasi. Setelah LPPI selesai bekerja, maka selesailah tugas LPPI.
LPPI bukanalah atasan dari Tim Pansel, sehingga apa yang telah dihasilkan oleh LPPI tidak dapat lagi mempengaruhi tugas Tim Pansel. Karena LPPI bukan atasan Tim Pansel.
Artinya nilai dan/atau positioning Tim Pansel bersifat independen, yang artinya nilai Tim Pansel tidak dipengaruhi oleh nilai LPPl.
Apalagi sampai memberi pembobotan bahwa nilai LPPI lebih tinggi bobotnya dibandingkan dengan nobot nilai ang dimiliki oleh Tim Pansel.
Cara penilalan seperti itu yang akhirnya dianggap bahwa nilai LPPI lebih berbobot (60%) dibandingkan nilai Tim Pansel berbobot (40 %) adalah seolah olah meniadikan Tim Pansel sebagai underbouw LPPI.
“Padahal dalam kondisi ini Tim Pansel adalah sebagai pemberi pekerjaan kepada LPPI,” paparnya.
BACA JUGA: Rachmat Hidayat: Jangan Biarkan Gubernur Jadi Korban Manipulasi
Akibat dari indikasi adanya hubungan afiliasi antara salah satu Timm Pansel atas nama Zainal Fanani dengan LPPI yaitu ada hubungan hukum antara Zainal Fanani dengan LPPI dan kedudukan Zainal Fanani sebagai Komisaris Utarna Bank NTB Syariah, maka dapat berdampak pada hasil seleksi yang yang dilakukan oleh LPPI baik seleksi adminstratif dan deep interview.
“Saya sangat meragukan objektivitasnya. Artinya Keraguan saya muncul terhadap masalah mendasar,” bebernya.
Lebih jauh, Prof Asikin menguraikan, tidak diloloskannya Pejabat Eksekutif yang berasal dari Internal PT Bank NTB Syariah, yang terdiri dari beberapa orang General Manager, Desk Head dan Branch Manager oleh LPPI, yang ia buktikan melalui random check, dengan coba menyebutkan satu orang nama Pejabat Eksekutif PT Bank NTB Syariah secara acak, yaitu Branch Manager Kantor Cabang Surabaya.
Dalam diskusi dengan LPPI di Kantor LPPI Jakarta, ia bertanya, mengapa calon sekaliber Branch Manger KC Surabaya tidak lulus administrasi? Maka dijawab oleh LPPI, bahwa yang bersangkutan dikatakan tidak mendaftar.
Kemudian ia meyakinkan LPPI bahwa calon yang bersangkutan ikut mendaftar. Pihak LPPI kemudian mengubah jawabannya bahwa yang bersangkutan turut mendaftar tapi tidak memiliki pengalaman 5 tahun sebagai pejabat eksekutif pada perbankan.
Maka disini, kata Prof Asikin, terlihat bahwa LPPI tidak konsisten dan kesannya mencari alasan/pembenaran dalam memberikan penjelasan kondisi maksud.
“Di sinilah kekhawatiran saya menguat, bahwa LPPI tidak menjalankan fungsinya secara terbuka, fair dan independen,” bebernya.
Ia menyampaikan, bahwa jawaban LPPI seperti itupun sebenarnya juga keliru, karena menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa seorang yang telah menjabat 1 tahun dalam jabatan eksekutif Bank Syariah berhak mencalonkan diri sebagai direksi Bank Syariah.
Hal itu diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), antara lain POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Syarat-syarat ini meliputi kemampuan, kepatutan, integritas, dan pengalaman, serta adanya larangan rangkap jabatan.
“Sekali lagi berdasarkan protes dan random check yang saya lakukan tersebut, maka saya meragukan kredibilitas dan independensi LPPI dalam melakukan seleksi administrasi terhadap figur-figur hebat dari NTB (dari dalam Bank NTB Syariah) untuk berkompetensi sebagai calon direksi Bank NTB Syariah,” bebernya.
Yang tentunya juga menutup potensi besar internal PT Bank NTB Syariah yang seharusnya layak untuk lolos seleksi administrasi dan mengikuti kontestasi seleksi direksi ini.
“Pupus sudah harapan pemegang saham, yang mengharapkan PT Bank NTB Syariah dapat dipimpin oleh sumber daya internalnya seperti pejabat gugur sebelum diperkenankan berjuang untuk menjadi calon pemimpin PT Bank NTB Syariah,” jelasnya.
BACA JUGA: Ini Tujuh Nama Calon Direksi Bank NTB Syariah
Prof Asikin berpadangan, pembidikan untuk menggugurkan calon Direksi Bank NTB Syariah seperti tersebut dilakukan karena mereka khawatir bahwa beberapa calon yang dimaksud memiliki potensi sebagai change agent.
Sehingga kebobrokan management Bank NTB Syariah dapat dibongkar dan terkuak. Yang tentunya dapat menyeret menajemen saat ini pada kasus hukum, pertanggung jawaban pribadi dan mematikan karier mereka untuk dapat mengisi nabatan manajemen di bank-bank lainnya.
“Skenario untuk menggugurkan calon direksi potensial tersebut adalah dengan menggunakan dalih penjaringan LPPI sebagai filter dan penilaian yang profesional (pengaturan scoring dan nilai ujian) untuk kemudian peringkat calon direksi dapat mereka situasikan sesuai dengan keinginan mereka,” jelasnya.
“Kondisi ini leluasa mereka dapat lakukan, karena Zainal Fanani merupakan Staf Ahli aktif dari LPP itu sendiri, sehingga pengaturan atas hasil seleksi calon direksi leluasa dalam genggamannya,” imbuhnya.
Gelagat lainya terlihat, dengan munculnya banyak pendaftar untuk calon direksi dan komisaris yang notabene berasal dari pengajar/dosen aktif di LPPI.
Ini tentunya menyalahi asas profesionalisme dan benturan kepentingan. Di mana pihak yang menyeleksi dan pihak yang diseleksi adalah merupakan pihak yang sama.
Di perkembangan terakhir, masih terdapat calon dari LPPI yang dinyatakan lulus. Kondisi ini menurutnya dikhawatirkan akan berdampak pada proses seleksi yang tidak transparan dan terkesan mereka dapat atur.
Sehingga calon direksi dan komisaris yang diluluskan anti akan kental/sarat dengan kepentingan mengamankan semua perbuatan manajemen Bank NTB Syariah sebelumnya.
Ia berharap, terhadap calon-calon direksi potensial yang dimaksud, dapat dilindungi peluangnya, serta terhindar dari praktik sekenario yang tidak bermartabat.
Selanjutnya, kata Prof Asikin, seyogyanya, Zainal Fanani tidak diperbolehkan menjalani fungsi sebagai Tim Pansel, selain itu penunjukan LPPI sebagai head hunter tentunya menjadi potensi benturan kepentingan dan unprofesionalis karena Zainal Fanani merupakan staf ahli aktif yang berkegiatan di dalamnya.
Berdasarkan argumentasi dan fakta-fakta hukum tersebut, maka Prof Asikin menyatakan menolak dan tidak ikut bertanggung jawab atas hasil seleksi yang dilakukan oleh LPPI.
“Memang benar saya turut menanda tangani berita acara hasil seleksi sebagai pengakuan formalitas tapi saya tidak menyetujui isinya secara substansial, karena demokrasi membolehkan azaz sepakat untuk tidak sepakat,” jelasnya.
Berikut Kesimpulan dan Rekomendasi lengkap Prof Zainal Asikin dalam Dissenting Opinion-nya:
1. Hasil kinerja LPPI dan nilai-nilai yang dihasilkan terhadap proses seleksi calon Direksi PT Bank NTB Syariah haruslah dikesampingkan karena mengandung cacat secara etik dan moral disebabkan adanya hubungan yang afiliatif antara LPPI dengan salah satu anggota Pansel yakni Zainal Fanani dan calon yang lolos administrasi didominasi oleh alumni LPPI.
2. Mengesampingkan hasil kinerja LPPI yang diragukan tersebut di atas tidak akan berdampak terhadap hasil kinerja Tim Pansel yang dibentuk oleh Pemegang Saham Pengendali. Bahkan proses seleksi calon komisaris dan direksi PT Bank Jatim tidak mengikutkan LPPI. Dan terbukti hasil Pansel di Bank Jatim telah dianggap sah dan telah dilantilk dan diputuskan melalui RUPS PT Bank Jatim beberapa hari yang lalu.
3. Bahwa demi menunjung tinggi prinsip tranparansi dan keadilan, maka Tim Pansel seyogyanya akan memeriksa kembali syarat-syarat adminstrasi calon digugurkan oleh LPPI untuk dinilai layak tidaknya untuk turut dalam uji kompetensi lebih lanjut.
4. Bahwa untuk membuktikan pendapat hukum (legal opnion) atas dissenting opinion ini, saya sangat senang jika para pemegang saham dalam RUPS untuk juga turut mendalami dan mempertimbangkan, bahkan memeriksa kemhali apakah calon yang digugurkan secara administratif yang berasal dari calon internal NTB benar-benar tidak memenuhi syarat administratif atau semata mata karena kesalahan dalam penilian dan/atau karena ada pesanan untuk digugurkan.
5. Harapan saya, melalui seluruh upaya dan niatan mulia pemegang saham yang bercita-cita mewujudkan pengelolaan PT Bank NTB Syariah secara GCG dapat terealisasi melalui optimalisasi sumber daya manusia terbaik yang ada di NTB dan/atau lainnya, dengan semata memastikan bahwa terhadap seluruh prosesnya dilaksanakan secara berimbang, fair dan berkeadilan.
“Demikianlah dissenting opinion saya sampaikan berdasarkan tanggungjawab saya kepada Allah Yang Maha Kuasa dan atas nama kecintaan saya pada figur figur hebat dari daerah NTB,” tulis Prof Asikin.