Gubernur NTB Resmi Ajukan Raperda Perampingan OPD ke DPRD

MATARAM – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB.
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Kesatu DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025, Selasa (22/4/2025).
Dalam paparannya, Gubernur Iqbal menekankan bahwa perampingan struktur organisasi dilakukan untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang adaptif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
“Melalui perubahan ini, kita ingin menciptakan organisasi pemerintahan daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, right sizing, tidak boros anggaran, berbasis pada kinerja, dan kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, langkah ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur agar belanja pegawai dan operasional tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Pemerintah pusat memberikan masa transisi hingga 1 Januari 2027 untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Artinya, pemerintah daerah harus sudah mencapai batas maksimal belanja 30 persen pada 1 Januari 2027,” jelas Gubernur.
Selain efisiensi kelembagaan, transformasi digital juga menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi yang diusung. Dalam kerangka ini, pengawalan proses digitalisasi pemerintahan akan dialihkan dari Dinas Komunikasi dan Informatika kepada Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), sebagai bentuk penguatan koordinasi dan pengawasan langsung oleh pimpinan daerah.
“Dalam konsep perampingan yang kami lakukan, tugas mengawal transformasi digital yang semula dilokalisasi di Dinas Kominfo, akan kami tempatkan di bawah Adpim, sehingga Gubernur bisa langsung memimpin proses transformasi digital,” pungkasnya.
Dijelaskan Gubernur Iqbal, penataan ini dalam rangka memaksimalkan urusan publik di unit yang tepat, adaptif pada kebutuhan masyarakat dan karakter daerah, proses pengambilan kebijakan lebih cepat dan tepat serta ramping secara struktural namun kaya fungsi.
Ia menambahkan, perubahan ini berkorelasi dengan perimbangan anggaran pusat dan daerah, salah satunya masa transisi belanja pegawai sampai 2027 yang harus maksimal 30 persen dari APBD.
“Konsekuensinya kami memilih menyelamatkan kepentingan masyarakat dan pemerintah dari hilangnya beberapa jabatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB telah merampingkan OPD lingkup Pemprov dari yang semula 36 menjadi 31. Begitupun untuk UPTD yang ada di tiap OPD yang semula berjumlah 99 dirampingkan menjadi 44.
Sejumlah OPD yang akan mengalami perampingan di antaranya: Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), akan menjadi dua unit. Kemudian digabungkan ke dua dinas.
Untuk Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak akan bergabung dengan Dinas Sosial. Lalu Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana akan bergabung dengan Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).