MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan kasus dugaan adanya gratifikasi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Zamroni Aziz.
“Iya benar. Pengaduan masyarakat atas dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenag NTB yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB tidak ditemukan (adanya gratifikasi) sehingga kasus dihentikan,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. M. Kholid pada Senin (17/2/2025).
Pihaknya menerangkan, dalam proses penyelidikan, Polda NTB telah memintai keterangan sebanyak 27 saksi. Namun, bukti yang menguatkan adanya gratifikasi nihil.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melimpahkan kasus dugaan gratifikasi tersebut ke Polda NTB pada Desember 2024 yang lalu.
Dalam laporan masyarakat yang disampaikan ke pihak Polda beberapa bulan lalu, Kakanwil Kemenag NTB diduga menerima gratifikasi dan menyalahgunakan wewenang dalam pengaturan tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024.
Kemduan dugaan gratifikasi dalam proses mutasi ASN dan PPPK termasuk dugaan gratifikasi pada proses pengangkatan jabatan eselon III di lingkup Kanwil Kemenag NTB dan beberapa laporan dugaan gratifikasi lainnya.
“Dulu dugaan nilai gratifkiasi mencapai milyaran rupiah. Dan kasus ini sempat bergulir di Kejati NTB namun dalam perjalanannya dilimpahkan ke Polda NTB, dan sekarang sudah dihentikan karena tidak terbukti,” terangnya.