Tim Iqbal-Dinda Laporkan Sekdis Koperasi NTB ke Bawaslu Usai Kampanyekan Rohmi-Firin
Mataram – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri melaporkan Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Doskopumkm) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Fauzan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB pada Selasa (26/11/2024).
Fauzan dilaporkan dalam kapasitas sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) yang diduga mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 1 Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin di masa tenang Pilgub NTB. Dalam foto yang beredar, Fauzan tampak menempel sticker paslon Rohmi-Firin.
Pada foto pertama, Fauzan mengenakan kaos berwarna hitam dan pada foto kedua mengenakan kaos berwarna merah yang tengah menempel sticker Rohmi-Firin di jendela rumah.
“Kami Tim Hukum 99 Iqbal – Dinda pada kesempatan ini sudah menyampaikan pengaduan terkait dengan adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pilgub NTB yang dilakukan oleh seseorang atas nama H. Muhammad Fauzan,” kata Tim Hukum Iqbal-Dinda, Ratih Mutiara L. Fanggi kepada detikBali pada Selasa (26/11/2024).
Pihaknya menerangkan kronologis persitiwa dugaan pelangaran netralitas ASN yang dimaksud. Pada hari senin, 25 November 2024 diketahui jika saudara Muhammad Fauzan selaku Pembina TK I (IV/B) Dinas Koperasi UKM NTB (teradu)elah menempel sticker paslon 01 pada rumah warga di wilayah Rembige Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Terhadap penempelan sticker yang dilakukan oleh teradu merupakan salah satu bentuk kampanye, mengajak seseorang memilih pasangan calon tertentu. “Oleh karena Teradu merupakan ASN maka tentunya kegiatan yang dilakuan tersebut merupakan pelanggaran Netralitas ASN sebagaimana ketentuan
Undang Nomor 5 tahun 20 14 Tentang ASN di dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Pihaknya menggarisbawahi, setiap pegawai ASN harus patuh pada azaz
netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun
dan tidak memihak kepentingan tertentu. “Teradu harusnya menjalankan
tugas dan kewajiban secara sungguh-sungguh dan professional, tidak
memihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang non diskrimintaif,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menengarai bahwa selain teradu diduga melanggar netralitas ASN, teradu juga diduga melakukan kampanye pada hari tenang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur.
1 Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Terpisah, Sekdis Koperasi UMK NTB Muhammad Fauzan yang dikonfirmasi perihal pelaporan dirinya tersebut memerikan klarifikasi. Fauzan membenarkan bahwa dirinya yang berada di dalam foto tersebut. Namun, ia membantah bahwa penempelan sticker dilakukan di masa tenang yang dimulai pada 24-26 November ini.
“Bukan di masa tenang, sudah beberapa bulan yang lalu dan bukan di rumah warga rembige, tapi di rumah saudara,” jelasnya.
Fauzan juga mengaku dirinya tak pernah memposting foto tersebut. “Saya tidak pernah memposting di medsos serta tidak pernah mengajak orang. Murni internal keluarga alias saudara. Saya hanya posting di grup internal NWDI,” bebernya.