Tuduhan Perselingkuhan, Mantan Gubernur NTB Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik
Mataram – Kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah mulai disidangkan.
Terdakwa Junaidin alias Joni Junaidi terkena perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan terhadap Joni dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mataram, Danny Curia Novitawan.
Dalam dakwaan JPU mengatakan terdakwa Joni telah melakukan tindak pidana UU ITE dengan mengunakan akun facebook milik terdakwa yang juga Pimred Pusaranntb mengunggah atau membagikan postingan yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Zulkieflimansyah.
Postingan Joni memuat tudingan bahwa Zulkieflimansyah seorang psikopat.
Selain itu, terdakwa juga memosting bahwa Zulkieflimansyah berselingkuh dengan istrinya.
Menurut JPU, postingan kalimat yang terdakwa unggah di laman facebook dengan akun atas nama Pimred Pusaranntb tersebut dengan kata-kata yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik.
“Bahwa perbuatan terdakwa yang mengunggah postingan yang mengandung makna penghinaan, penyebaran hoaks, fitnah dan pencemaran nama baik tersebut telah menyinggung pribadi orang yang dimaksudkan dalam postingan tersebut yaitu Dr. Zulkieflimansyah, yang juga adalah mantan Gubernur NTB,” kata JPU dalam dakwaannya pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (24/4/2024).
Pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Isrin Kurniasih, didampingi hakim anggota Lalu Muhammad Sandi Iramaya dan Glorius Anggundoro.
Sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yakni mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WITA, tampak mantan gubernur periode 2019-2024 itu mengenakan baju biru dongker dengan didampingi kuasa hukumnya.
Lebih jauh, JPU menyebut perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Zul Mengaku Keberatan dengan Postingan Junaidin
Sementara itu, di hadapan hakim Zulkieflimansyah mengaku keberatan dengan beberapa postingan yang menyudutkan dirinya melalui akun Facebook Pimred Pusaranntb dengan tuduhan berselingkuh dengan Dewi Anggraini istri dari terdakwa Junaidin.
“Itu tidak masuk akal. Saya dikirimkan nama Facebook Pimred Pusaranntb ke WA pribadi saya oleh orang-orangnya saya,” katanya.
Zul melanjutkan, Facebook Pimred Pusaranntb itu memang dikendalikan terdakwa.
“Jadi bukan rahasia umum siapa yang pegang akun tersebut. Saya pernah mendapatkan WA personal jika dia (terdakwa) yang punya media itu,” terangnya.
Ditambahkan, dalam postingan facebook tersebut Joni selalu menghina dirinya dengan menyebut beberapa narasi yang menyudutkan nama baiknya selama menjadi Gubernur NTB hingga purna tugas.
“Saya tidak punya nomor telepon (Dewi Anggraini) yang disebutkan. Tidak kenal. Tidak ada kontak-kontak. Saya cuma liat postingan di media sosial. Sebelumnya kami sering memang bertemu dengan Joni karena dia wartawan,” katanya.
Ia mengaku kaget dengan tuduhan terdakwa. Apalagi di posting berulang kali di media sosial.
“Saya kaget juga. Kok ini agak serius. Kalau berulang ulang agak norak menurut saya. Jadi tuduhan Joni ini jadi ngeri-ngeri sedap,” ujarnya.
Bahkan, kata Zul, sekitar dua pekan lalu, terdakwa Joni memposting video yang menyudutkan dirinya. Video itu kemudian disebarkan.
“Di dalam video itu dia (Joni) dengan percaya diri kalau saya berhubungan dengan mantan istrinya. Dia kan masyarakat saya juga. Saya tidak kenal dengan istri terdakwa,” akunya.
Karena postingan itu, iapun akhirnya melaporkan ke Polres Sumbawa. Selanjutnya penanganan diambil alih Polda NTB.(*)