Berita

Miliki Bukti Lengkap, Apa Kabar Dugaan Tipilu di Sekotong?

Mataram – Kasus dugaan permainan suara di Kecamatan Sekotong dikabarkan bakal berlanjut. Bukti terkait dugaan kecurangan itu telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi NTB.

Informasi yang diterima oleh PolitikaNTB, secara khusus tim dari Partai Gerindra Provinsi NTB telah membawa hal ini ke Jakarta membawa laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB Nauvar Farinduan yang dihubungi via ponsel berkali-kali enggan memberikan jawaban. Permintaan konfirmasi melalui pesan instan pun tak memberikan respons.

Dari dokumen yang diterima PolitikaNTB berisi bukti-bukti dugaan kecurangan yang terjadi di Kecamatan Sekotong. Ada oknum PPK diduga terlibat, dalam foto itu ia tampak ada di tengah tumpukan plano dan C1 Hasil yang tengah dihapus menggunakan tipe-X.

Sejumlah oknum penyelenggara, terlihat berkumpul dalam ruangan itu. Ada sofa berwarna coklat diantara mereka. Di sebelah sofa terdapat sebuah guci tinggi.

Bawaslu Dorong Laporkan Dugaan Tipilu

Komisioner Bawaslu NTB Suhardi yang dikonfirmasi media soal pelaporan dugaan Tipilu tersebut mengaku tak mempermasalahkan hal itu.

Suhardi mengatakan sejak awal pihak sudah menjelaskan, kepada seluruh peserta pemilu untuk melakukan langkah-langkan hukum jika ada hal yang dinilai janggal.

“Gak ada masalah. Justru kita dorong semua peserta pemilu yang keberatan terhadap semua proses dan tahapan pemilu gunakan kanal yang sudah ditetapkan oleh UU (Undang-undang),” kata Suhardi, Kamis (21/3/2024) via WhatsApp.

Suhardi menegaskan tak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk pihak penyelenggara yang dinilai melakukan kecurangan.

Hanya saja kata Suhardi, untuk membuktikan adanya dugaan Tipilu tersebut. Pelapor harus memiliki alat bukti yang cukup.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Baik peserta maupun penyelenggara. WNI yang memenuhi syarat sebagai pelapor. Silahkan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu NTB Itratif pun mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan laporan yang dilayangkan oleh DPD Partai Gerindra NTB lumrah dan sah-sah saja.

“Silahkan itu hak perorangan,” katanya.

Seperti diketahui, dalam sanding data di Pleno Provinsi NTB adanya plano yang penuh tipe-x dipersoalkan. Bawaslu pun merekomendasikan untuk sanding data.

Hasilnya, bukti 78 TPS yang dibawa Partai Gerindra NTB membuahkan satu kursi lagi untuk partai ini. Sudirsah Sujanto mengisi kursi kedua dan menggeser kursi ketiga milik Partai Golkar di Dapil II (Lombok Barat-Lombok Utara). (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button