Berita

Soal Ajudikasi, Demokrat NTB Menilai Bawaslu Sudah Tepat

Mataram – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) Indra Jaya Usman, mengapresiasi putusan Bawaslu NTB yang mengabulkan permohonan sengketa ajudikasi kadernya.

Politisi muda yang akrab disapa IJU ini mengatakan bahwa keputusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan Caleg DPRD Partai Demokrat Dapil NTB 8 atas nama Azhar sudah sangat tepat.

“Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu yang dengan cermat, objektif, tegak lurus pada aturan memulihkan hak-hak kader Demokrat,” katanya kepada PolitikaNTB, Senin (22/1/2024).

Menurutnya, keberadaan Azhar dalam pencalonan sudah melalui tahapan sangat panjang. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, Daftar Calong Sementara (DCS), pencermatan DCS, hingga ditetapkan sebagai DCT.

Sehingga kata dia, pihaknya menafsirkan bahwa seluruh tahapan dalam proses pencalonan kadernya sudah memenuhi syarat sebagai calon tetap pada Pemilu 2024.

“Legal opini yang kami sampaikan jelas. Secara legal saudara Azhar memenuhi syarat. Itu yang kami sampaikan ke Bawaslu,” ujarnya.

Ia pun menyakini bahwa KPU NTB akan segera menjalankan perintah Bawaslu untuk segera menerbitkan keputusan baru yang memuat nama Azhar sebagai DCT DPRD Provinsi NTB Dapil NTB 8 Partai Demokrat Nomor Urut 1 dalam Pemilu tahun 2024.

“KPU pasti juga akan tegak lurus menjalani keputusan ajudikasi karena kami (Partai Demokrat) dan KPU sama-sama bersepakat untuk membawa masalah ini ke sidang ajudikasi, artinya KPU akan taat dan tunduk atas keputusan itu, apapun keputusannya,” bebernya.

Lebih jauh, IJU mengatakan keputusan Bawaslu itu membuktikan bahwa setiap orang punya hak untuk ikut pada kontestasi Pemilu.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa putusan itu menandakan tak ada aturan yang dilanggar oleh Partai Demokrat dalam proses pencalonan kadernya.

“Artinya semua orang bisa bertarung secara fair. Biarkan masyarakat memilih calon wakilnya yang menurut masyarakat paling pas mewakili mereka,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu NTB mengabulkan permohonan sengketa ajudikasi Caleg DPRD Partai Demokrat Dapil NTB 8 atas nama Azhar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi Bawaslu NTB yang digelar di Kantor Bawaslu NTB, pada Senin (22/1/2024).

Dalam putusan tersebut, Bawaslu menerima permohonan pemohon untuk sebagian.

Selain itu, Bawaslu juga membatalkan Keputusan KPU NTB Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas KPU NTB Nomor: 100 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi NTB, khusus pada Lampiran IV terhadap atas nama Azhar S.Pd.I, sebagai DCT anggota DPRD Provinsi NTB Dapil NTB 8 Partai Demokrat Nomor Urut. (*)

BACA JUGA: Bawaslu NTB Kabulkan Permohonan Ajudikasi Azhar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button