KPU NTB Bakal Berikan Santunan Kepada KPPS Meninggal Dunia

Mataram – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyisakan luka bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pasalnya, empat anggota KPPS meninggal dunia saat menjalankan tugas dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Agus Hilman mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait anggota KPPS yang meninggal.
“Yang meninggal empat orang saja, itu pun dua KPPS, satu Linmas dan satu PPS (Panitia Pemungutan Suara),” kata Agus via whatsapp, Selasa (27/2/2024).
Badan ad hoc yang gugur tersebar di beberapa daerah. Seperti, satu PPS Kabupaten Lombok Timur, satu KPPS Kabupaten Bima, satu Linmas atau petugas keamanan TPS Kabupaten Lombok Barat dan satu anggota KPPS di Lombok Barat.
Agus mengatakan petugas KPPS yang gugur saat menjalankan tugas negara tersebut akan mendapatkan santunan. Hal itu berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 badan ad hoc yang meninggal dunia akan mendapatkan Rp 36 juta per orang.
Sedangkan untuk badan ad hoc yang mengalami cacat permanen akibat menjalankan tugas akan mendapatkan Rp 30,8 juta per orang. Petugas yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang mendapatkan Rp 8,2 juta per orang.
Sementara untuk biaya pemakaman bagi badan ad hoc yang meninggal juga ditanggung pemerintah sebesar Rp 10 juta. Hingga hari ini masih ada petugas KPPS yang dirawat karena mengalami kelelahan.