Caleg PAN Lombok Tengah Jadi Tersangka Usai Pesta Sabu dengan 6 Pria
Lombok Tengah – Calon anggota legislatif (Caleg) perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah atas nama Baiq Ika Supariyani atau BIA (44) ditetapkan sebagai tersangka usai pesta sabu-sabu dengan 6 rekannya.
Caleg dari dapil pemilihan (Dapil) 1 Lombok Tengah yang meliputi Kecamatan Praya-Praya Tengah itu dibekuk polisi pada pekan lalu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, Baiq Ika Supariyani ditetapkan tersangka bersama 3 pelaku lainnya, yakni Muhammad Mis’al Saqari (27), Saprudin (43), dan Edi Sutawan (40).
“Dari 7 pelaku pelaku yang kita amankan ada 4 pelaku tersebut kita naikkan ke tingkat penyidikan dan sudah berstatus sebagai tersangka,” kata Derpin saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023) di Mapolres Lombok Tengah.
Lebih jauh Derpin menjelaskan, keempat pelaku terbukti menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada tiga pelaku lainnya, yaitu Rahman Jayadi (25) asal Desa Mertak Tombok Praya, Sulistiono Pajri (26) asal Kelurahan Praya dan Akhmad Zulfikar (26) asal Kelurahan Semayan.
“Ketujuh pelaku ini memang benar ada kegiatan pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya,” ujarnya.
Derpin membeberkan, dari tangan pelaku Baiq Ika Supariyani dan Muhammad Mis’al Saqari tim mengamankan satu lembar plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, satu alat hisap, satu gunting, satu pipa kaca, dua HP iPhone 12 dan Infinix abu metalik.
Sedangkan dari pelaku Saprudin penyidik mengamankan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 0,35 gram, satu bungkus rokok dan satu unit HP Realme
Adapun barang bukti dari pelaku Edi Sutawan (40) diamankan dua bungkus plastik sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok Connext, satu pipa kaca, satu buah sekop dari pipet, satu unit HP merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
“Total sabu yang diamankan seberat 2,12 gram sabu,” katanya.
Ada pun barang bukti dari tiga pelaku yang akan dilakukan rehabilitasi Sulistiono Pajri (26), Akhmad Zulfikar (26), Akhmad Zulfikar (26) diamankan sejumlah barang bukti.
Ada satu alat hisap, satu korek, empat sumbu jarum, satu pipa kaca, satu alat pembersih pipet kaca, satu buah tas kecil, 2 unit handphone merk iPhone 6S dan OPPO.
Caleg PAN bersama tiga pelaku yang menjadi tersangka diancam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya, Lalu Rahman Jayadi (25), Sulistiono Pajri (26) dan Akhmad Zulfikar (26) diancam pasal 27 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dilakukan rehabilitasi di kantor BNN Provinsi NTB.