
Mataram – Badan Pengawas Pemilih Umum (Bawaslu) Kota Mataram membeberkan hasil pengawasan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu tahun 2024.
Berdasarkan hal itu, Bawaslu mengidentifikasi sebanyak 674 TPS dari 1248 TPS yang ada di 6 kecamatan di Kota Mataram.
“Identifikasi TPS rawan ini berdasarkan 7 variabel dan 22 indikator,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril saat Konferensi pers, Selasa (13/2/2024) di kantornya.
Menurut Yusril, identifikasi TPS rawan itu dilakukan sebagai upaya Bawaslu Kota Mataram untuk menyusun strategi-strategi agar mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Variabel pertama itu pengguna hak pilih. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih StatusTNI/Polri). Sebanyak 327 TPS atau 26 persen,” ujar Yusril.
Selain itu, Yusril juga menegaskan bahwa Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 98 TPS atau 8 persen. Kemudian terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) di 16 TPS atau 1 persen.
“Variabel kedua itu soal keamanan. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS 18 atau 1 persen. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu 23 TPS atau 2 persen,” bebernya.
Kemudian, variabel ketiga yaitu soal kampanye.
Dalam hal ini pihaknya menemukan terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS di 58 TPS atau 5 persen.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan terdapat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras,antar golongan di sekitar lokasi TPS di 11 TPS atau 1 persen.
“Variabel keempat soal netralitas. Petugas KPPS berkampanye untuk peserta Pemilu di 1 TPS atau 0, persen,” katanya.
“Dan ada juga ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu di 2 TPS atau 0 persen,” sambungnya.
Selain itu, Bawaslu menemukan adanya TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan 0 TPS atau 0 persen.
“Variabel kelima itu soal logistik. Kami menemukan adanya TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu pemilihan 7 TPS atau 1 persen,” imbuhnya.
Selain itu, ada juga TPS yang memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu Pemilihan di 1 TPS atau 0 persen.
Kemudian ada juga riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan di 1 TPS atau 0 persen.
“Variabel keenam itu tentang lokasi TPS yang sulit dijangkau di 1 TPS atau 0 persen. TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa) di 20 TPS atau 2 persen,” sebutnya.
Kemudian, terdapat TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu di 46 TPS atau 4 persen, dan ada TPS di Lokasi Khusus di 1 TPS atau 0 persen.
“Lokasi khusus itu di Lapas Perempuan di Kota Mataram,” katanya.
Selanjutnya, variabel ketujuh soal jaringan internet dan listrik itu terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS itu nihil. Dan Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS itu 0.(*)