DPRD Harap Opini WTP ke Pemprov NTB Berimplikasi ke Kesejahteraan Rakyat
Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB atas predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB tahun 2023.
Kendati demikian, DPRD berharap opini WTP yang diraih selama 13 kali berturut-turut tersebut tak hanya sebatas penghargaan di atas kertas. Tetapi pada muaranya bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tentu harapan kita dengan WTP yang ke-13 ini pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan transparan, akuntabel. Dan kita semua berharap larinya ke kesejahteraan masyarakat. Betul-betul berdampak pada hajat hidup orang banyak. Jangan hanya jadi penghargaan di atas kertas,” kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/6/2024).
Terkait sejumlah catatan yang diberikan BPK RI, pihaknya di DPRD NTB akan melakukan pembagasan di tingkat komisi. DPRD juga akan mempelajari detail Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.
“Saya kira (catatan) ini harus melalui pembahasan di tingkat komisi, untuk mencari jalan keluarnya. Jadwalnya akan dibuat Banmus (Badan Musyawarah),” tegasnya.
“Tapi saya kira kita tentu bangga punya daerah yang WTP 13 kali. Artinya pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan sesuai denagn norma-norma,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya melakukan perencanaan yang matang dalam merumuskan dan mengelola keuangan daerah.
“Perencanaan itu penentu. Makanya sekarang itu seluruh program harus sporadis, enggak bisa ujug-ujug mau dikerjakan. Sebelumnya pemda itu harus betul-betul memasukkan usulan dalam Musrenbang. Dalam Musrenbang semua usulan sudah masuk. Enggak bisa seperti zaman dulu. Satu pesan KPK yang saya ingat harus semunya melalui perencanaan yang matang. Alurnya panjang,” terang Isvie.
Diberitakan sebelumnya, BPK RI memberikan sejumlah catatan perihal LKPD Pemprov NTB tahun 2023. Catatan tersebut disampaikan langsung Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyerahan Hasil Pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK) atas LKPD Pemprov NTB tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah tahun 2023 di Gedung DPRD NTB pada Senin (10/6/2023).
Berikut lima catatan yang diberikan BPK RI terhadap LKPD Pemprov NTB tahun 2023:
1. Pemerintah Provinsi NTB belum memiliki kebijakan akuntansi dan mekanisme pengelolaan keuangan BLUD satuan pendidikan. Gubernur NTB agar menyusun dan menetapkan Kebijakan Akuntansi, mekanisme pengelolaan keuangan, dan tata cara kerja sama BLUD Satuan Pendidikan.
2. Pemerintah Provinsi NTB belum memiliki mekanisme baku dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) Sekolah Non BLUD. Gubernur NTB agar menyusun dan menetapkan mekanisme baku yang menjadi standar dalam pengelolaan BPP sekolah Non BLUD.
3. Kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi NTB belum sepenuhnya mengatur penyajian Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), khususnya terkait penghentian dan penghapusannya Gubernur NTB agar menyempurnakan kebijakan akuntansi tersebut.
4. Kekurangan volume dan kualitas hasil pekerjaan atas Belanja Persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat Tahun 2023 pada Dinas Perumahan dan Permukiman. Gubernur NTB agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke kas daerah senilai Rp342,81 juta dan memperhitungkan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan senilai Rp969,96 juta dengan nilai pembayaran pekerjaan yang belum direalisasikan.
5. Pengelolaan Jaminan Kesungguhan dan Reklamasi/Pascatambang atas Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) belum memadai. Gubernur NTB agar menetapkan kebijakan yang mengatur mekanisme pemungutan, penyimpanan, dan monitoring jaminan kesungguhan eksplorasi, reklamasi, dan/atau pascatambang, serta memantau pelaksanaan reklamasi/pascatambang yang dilakukan oleh penambang.