
Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) puluhan pemain narkoba. Ada 35 orang yang terdiri dari bandar, pengedar hingga kurir narkoba. Mereka mengedarkan sabu-sabu dan ganja.
Pengungkapan ini berdasarkan hasil penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB sejak tanggal 21 September hingga 1 Oktober 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan, 35 pelaku tersebut diamankan berdasarkan hasil pengungkapan 18 perkara di wilayah hukum Polda NTB.
“Dari 18 kasus ini ada 7 perkara yang menjadi atensi Polda NTB. Salah satunya adalah peredaran sabu dengan modus ranjau swallow atau memasukkan sabu ke ke dalam dubur jaringan antar provinsi,” kata Deddy saat konferensi pers, Rabu (4/9).
Menurut Deddy, 7 kasus yang menjadi perhatian Polda NTB di antaranya pengungkapan oleh Subdit II Reserse Narkoba di wilayah Lombok Timur.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga tersangka inisial AA, RA dan M. Ketiga pelaku menyembunyikan narkotika sabu seberat 500 gram yang dimasukkan di dalam koper oleh M dibawa dari Provinsi Aceh.
“Modus membawanya dengan koper dibungkus pakai bantal, celana dan pakaian melalui Aceh ke Bandara Internasional Lombok,” ujarnya.
Kasus kedua kata Deddy, dengan pelaku JP dan AB asal Kota Mataram. Dari kedua pelaku polisi amankan sabu-sabu seberat 185 gram yang akan dijual di Kota Mataram dengan mendapatkan upah Rp 2,5 juta.
Kasus ketiga dengan tiga orang pelaku inisial AR, DH dan AP. Pelaku AR asal Kota Pekanbaru berangkat menuju Lombok transit di Jakarta membawa sabu-sabu seberat 137 gram lewat dubur.
“Setelah dilakukan Rontgen di rumah sakit Bhayangkara pelaku AR ternyata membawa 137 gram sabu melalui duburnya atau kita namakan modus ranjau swallow,” imbuh Deddy.
Dijelaskan Deddy, kasus yang di atensi lainnya yang diungkapkan oleh Subdit I Resnarkoba Polda NTB yang dilakukan oleh tiga pelaku asal Dompu inisial AR, AP dan RPP.
“Ketiga pelaku mengedarkan di warung makan di Dompu. Di sana memang sering melakukan transaksi sabu. Kita amankan 9 gram sabu dan uang hasil penjualan senilai Rp 45 juta,” kata Deddy.
Kasus kelima adalah dua pelaku menjual magic mushroom inisial AP dan MS. Kedua pelaku menjual 27 gram musrhoom yang dijual kepada pelanggan atau tamu-tamu yang berwisata di Gili Trawangan.
“Kasus keenam terjadi di Gili Trawangan. Ada dua pelaku yang diamankan inisial S dan M. Keduanya mengedarkan narkoba jenis Hasis 65 gram di sebuah Villa di Gili Trawangan,” tuturnya.
Kedua pelaku menjual Hasis narkoba turunan dari Ganja ini dengan harga Rp 600 ribu per gram kepada pelanggan di Gili Trawangan.
Kasus ketujuh yang mendapat atensi penyidik yang diungkapkan oleh Subdit I Resnarkoba Polda NTB oleh tersangka inisial RS.
Rupanya tersangka mengedarkan sabu dengan membungkus dengan snack.
“Pelaku ini menjual sabu dibungkus snack lover. Akan diedarkan di Kota Mataram,” ujarnya.
Dari 18 kasus dan 7 kasus yang menjadi atensi Polda NTB tersebut, penyidik mengamankan sabu seberat 902,591 gram, 3 batang pohon ganja, 1 butir ekstasi, ganja jenis hasis seberat 35,61 gram dan 27 gram magic mushroom.
“Kami juga amankan uang sebanyak Rp 45,6 juta dengan 30 handphone berbagai merk. Ada juga 5 unit motor,” terang Deddy.
Kepada 35 orang pelaku telah ditetapkan tersangka dengan diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para pelaku dapat diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Deddy.(Edi Suryansyah)