Puluhan Baliho Caleg DPR RI PKB Dicabut dan Dirusak OTK, Timses Minta Bawaslu Bertindak
Mataram – Puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan poster milik salah satu Caleg DPR RI dapil NTB 2 Pulau Lombok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Helmy Faishal Zaini dicabut dan dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK).
APK tersebut sebelumnya dipasang pada Sabtu (20/1/2024) yang tersebar di sepanjang jalan Praya-Mantang, Praya Tengah-Kopang dan Kopang-Batukeliang, Lombok Tengah.
Koordinator Tim Sukses Helmy Faishal Zaini, Patriadi menyayangkan hal tersebut terjadi. Ia menyebut seharusnya kontestasi Pemilu 2024 menjadi agenda menjalankan perintah undang-undang.
Ia mengatakan, sekitar 60 baliho mereka dicabut di kecamatan Kopang,
Praya Tengah, Praya serta Batukliang dan sekitar 10 baliho yang
dirusaki.
“Tentu ini menjadi hal yang sangat
disayangkan dalam era demokrasi,” katanya kepada media, Jumat (26/1/2024) via WhatsApp.
Patriadi melihat gerakan ini nampaknya jika dilihat dari jumlah
dan penyebaranya tampak seperti gerakan yang terakomodir serta sengaja dilakukan.
“Dan saya menduga motifnya pasti
ingin melemahkan beliau. Karena dalam setiap kunjungan Pak Helmy ke Desa-desa mengundang antusias Masyarakat sangat besar,” imbuhnya.
Melihat kejadian itu, Patriadi menilai bahwa apa yang dialami Calegnya itu tidak menutup kemungkinan akan dialami oleh kontestan lainya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan tegas.
“Kiranya KPU dan Bawaslu bisa mengawasi proses yang ada. Karena kejadian ini juga menjadi kekhawatiran bagi kontestan pemilu lainya, karena dampak kerugian yang bisa mereka
alami,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Lombok Tengah Abdul Muis mengaku kaget adanya hal tersebut. Ia menyarankan kepada para pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal itu ke Bawaslu.
Menurut Muis, pihaknya tidak bisa melakukan penanganan tanpa adanya laporan dari masyarakat yang dirugikan.
“Kalau memang benar (dirusak) laporkan saja ke Bawaslu. Biar ada dasar kami untuk melakukan penindakan. Karena ini bukan temuan, jadi harus dilaporkan dulu,” katanya singkat.