LOMBOK BARAT – Pria inisial FYP (51) warga Kelurahan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat, belum lama ini.
FYP ditangkap polisi karena tega membunuh rekannya sendiri inisial WD (52), menggunakan senapan angin laras panjang.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Desa Baru Layar, Lombok Barat pada, (17/10/2023).
Jun menjelaskan, motif pembunuhan sadis tersebut diduga karena pelaku merasa kesal dan sakit hati dengan korban karena sering menganiaya anak dan menantunya.
“Pelaku datang dan menegur korban yang saat itu sedang cekcok dengan anaknya dari luar pagar rumah korban. Pelaku sempat memukul menantunya. Kemudian menegur lagi korban tidak usah begitu (pada anak), karena masih cekcok, pelaku jongkok membidik ke arah korban dari sela-sela pagar dan menembak sebanyak satu kali,” kata Jun saat konferensi pers, Senin (30/10/2023) di Mapolres Lombok Barat.
Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan aktivitas berburu menembak burung, setelah itu korban maupun pelaku juga sempat bersama-sama meneguk minuman keras yang tidak jauh dari TKP kejadian.
Dijelaskan Jun, atas kejadian tersebut. Korban mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri hingga mengena bagian paru-paru dan jantung korban.
“Setelah menembak, pelaku masuk ke pekarangan korban, kemudian melakukan penganiayaan memukul korban sebanyak tiga kali hingga terkapar,” ujar Jun.
Mengetahui kondisi ayahnya, anak korban kemudian membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Mataram, namun naas nyawa ayahnya tak dapat ditolong.
Sementara itu, pelaku yang menyadari kesalahannya, langsung menyerahkan diri ke Mapolda NTB.
“Pelaku sempat menyerahkan diri ke Polda NTB, setelah kita tahu, dan pelaku mengakui perbuatannya, proses hukum diambil alih oleh Polres Lombok Barat,” imbuh Jun.
Untuk penahanan lebih lanjut, pihaknya saat ini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua pucuk senapan angin laras panjang yang telah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.